Pasca Pemeriksaan Warga Desak Untuk Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dobo, Kepulauan Aru, — Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, akhirnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Wokam. Pemeriksaan ini kembali memicu desakan publik agar Kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus yang bergulir sejak 2018 tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danary, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, telah dilakukan pemeriksaan saksi dalam perkara pembangunan jalan lingkar Wokam pada Dinas PUPR Kabupaten Aru,” ujar Ardy saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Ardy menjelaskan, Timotius Kaidel diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak swasta yang terlibat dalam pekerjaan proyek, bukan dalam jabatannya sebagai kepala daerah.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai pihak swasta, bukan sebagai bupati,” katanya.
Selain Kaidel, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, antara lain:
• CH, Kepala Inspektorat Kabupaten Aru
• YR, anggota tim pemeriksa hasil pekerjaan
• ACGL, Kasubag Keuangan Dinas PUPR tahun 2018
Dalam pemeriksaan lanjutan, Kejati juga memeriksa BS, pegawai BPDM Kabupaten Aru.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam yang menghubungkan Desa Tunguwatu, Gorar, Lau-Lau, Kobraur, hingga Nafar ini telah berjalan sejak 2018.
Berdasarkan informasi yang beredar, kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp11,3 miliar.
Namun, hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan status hukum para pihak yang terlibat.
Desakan Publik Menguat
Sejumlah warga mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.
Melki Siarukin, seorang pemuda Aru, menilai Kejati belum menunjukkan progres signifikan.
“Kasus ini sudah lama, tapi penanganannya terkesan jalan di tempat. Saksi diperiksa, tapi tidak ada kejelasan lanjutan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kejati Maluku segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum.
Dalam perkembangan lain, disebutkan bahwa telah ada pengembalian dana sekitar Rp4 miliar terkait proyek tersebut.
Namun, secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.


