Bupati Aru Terpilih Laporkan Advokat ke Polisi: Pembungkaman atau Langkah Hukum?

31/01/2025
Advokat Welmince Arloy selaku terlapor, pada Jumat (24/1) mendatangi Polres Aru untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Foto : Jhon

titastory, Dobo – Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, melaporkan advokat Welmince Arloy ke Polres Aru atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan itu juga mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut diduga berkaitan dengan gugatan yang diajukan Welmince di Pengadilan Negeri Dobo. Gugatan itu berawal dari surat pernyataan bebas utang yang dikeluarkan PN Dobo dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru. Padahal, menurut PN Tual, Kaidel memiliki utang pribadi. Perbedaan dua dokumen pengadilan ini yang menjadi dasar gugatan advokat tersebut.

Mapolres Kabupaten Kepulauan Aru. Foto : Jhon

Langkah Kaidel menempuh jalur hukum dinilai sebagai bentuk pembungkaman kritik. Valen Wamona, seorang aktivis pemuda Aru, menilai tindakan tersebut sebagai indikasi sikap antikritik.

“Profesi advokat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk hak impunitas dalam menjalankan tugasnya. Kalau advokat saja bisa dipolisikan tanpa kejelasan pelanggarannya, bagaimana dengan masyarakat biasa yang menyuarakan persoalan publik?” ujar Valen, Kamis (30/1).

Ia menambahkan bahwa gugatan di PN Dobo merupakan langkah hukum yang sah untuk menguji keabsahan dokumen bebas utang yang dikeluarkan PN Dobo. Gugatan ini juga mempertanyakan kejanggalan dalam proses pendaftaran calon bupati Aru pada Pemilukada 2024.

“Faktanya, PN Tual menerbitkan teguran terkait biaya perkara yang belum dilunasi oleh Kaidel. Namun, PN Dobo justru mengeluarkan surat yang menyatakan ia bebas dari utang. Ini yang sedang diuji di pengadilan,” kata Valen.

Menurutnya, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kaidel bisa menjadi upaya menekan advokat yang sedang berupaya membuktikan kebenaran hukum melalui jalur pengadilan.

Senada dengan Valen, Beny Alatubir, Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK), menilai laporan Kaidel ke kepolisian harus diproses secara transparan dan tidak boleh menjadi alat intimidasi.

“Pemilukada sudah selesai, tapi proses hukum atas laporan Timotius Kaidel harus tetap menghadirkan pelapor untuk dimintai keterangan. Jangan hanya berdasarkan laporan tertulis,” tegas Beny.

Ia juga mengingatkan kepolisian agar tidak asal menindaklanjuti laporan tanpa prosedur yang jelas. Jika tidak ada bukti yang cukup, kata dia, laporan harus dihentikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang tidak ada unsur pidana, harus ada surat penghentian penyidikan. Jangan sampai ini hanya jadi alat pembungkaman kritik,” ujar Beny.

Penulis: Johan Djamanmona
Editor : Christ Belseran
error: Content is protected !!