TITASTORY.ID,- Langkah penggantian Ketua Fraksi Bupolo yang sebelumnya dijabat Erwin Tanaya , anggota dewan dari partai Demokrat, yang digantikan oleh Robi Nurlatu yang juga Anggota Dewan dari Partai Nasdem berbuntut panjang setalah Erwin Tanaya melalui kuasa hukumnya, Jumat (11/08) menempuh upaya lanjutan dengan melayangkan aduan terhadap Robi Nurlatu selaku Ketua Fraksi Bupolo yang baru ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buru.
Aduan tersebut dilayangkan oleh dua Kuasa Hukum Erwin Tanaya yakni Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu dari Kantor Advokat Ahmad Belasa SH & Rekan.
“Inti dari laporan kami adalah pelanggaran tatib yang sandarannya kami mengacu kepada PP Nomor 12 tahun 2018, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD,” jelas Ahmad Belasa kepada para wartawan, di gedung DPRD, Jumat siang
Sebagaimana diketahui, proses pergantian salah satu ketua fraksi di tubuh DPRD Buru yang dinilai sebagai kudeta ini telah dilakukan tanpa sepengetahuan langsung dari Erwin yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi.
Namun sebaliknya, hasil Kudeta yang dinilai cacat hukum dan mengganti ketua fraksi lama dengan ketua fraksi yang baru secara tiba – tiba dan diumumkan langsung oleh Ketua DPRD, M Rum Soplestuny saat memimpin rapat paripurna tanggal 22 Juni 2022 lalu.
Perihal diumumkannya pergantian Ketua Fraksi Bupolo yang baru dan disampaikan Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuni di ruang sidang DPRD saat itu ditentang langsung oleh Erwin Tanaya hingga memunculkan insiden nyaris baku pukul antara Erwin dengan ketua DPRD.
Penyampaian aduan yang dilakukan pihak Erwin Tanaya dilakukan langsung oleh kuasa hukumnya Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu dengan mendatangi gedung DPRD Buru siang tadi .
Namun sayang, sesampainya tim kuasa hukum di kantor DPRD. Tidak dijumpai satupun pemimpin anggota dewan maupun dewan kehormatan di kantor wakil rakyat tersebut. Alias kantor dewan dalam kondisi kosong tanpa wakil rakyat.
Tak selesai disitu. Surat pengaduan tertulis itu kemudian diberikan ke Bagian Umum Sekretariat DPRD. Surat tersebut diterima Halim, Kasubag Administrasi untuk selanjutnya diteruskan kepada pimpinan dewan dan BK.
Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu menjelaskan, bahwa yang masuk dalam laporan pengaduan adalah Ketua DPRD Buru M, Rum. Soplestuni dari Partai Golkar dan Robi Nurlatu, Ketua Fraksi Bupolo yang baru dari Partai Nasdem.
“Harus kami tegaskan, mekanisme pergantian dalam paripurna itu cacat prosedur,” tutur Belasa.
Keduanya menjelaskan, sesuai PP Nomor 12 maupun Tatib DPRD bahwa fraksi itu merupakan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum, sehingga keputusan-keputusan fraksi menyangkut dengan rolling , pergantian dan bahkan pembubaran adalah hak prerogatif partai politik yang berkoalisi dalam Fraksi Bupolo.
“Itu adalah keputusan partai politik dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun , apalagi oleh pimpinan DPRD sebagai alat kelengkapan dewan, dan dia di fraksi yang berbeda dengan Fraksi Bupolo,”tegas Belasa.
Kedua, lanjut Belasa, bahwa pergantian Ketua Fraksi Bupolo diambil hanya semau DPD Partai Nasdem Buru dan itu jelas tidak sah secara hukum.
Pihak kuasa hukum membeberkan bahwa alasan atau pertimbangan pergantian yang diambil hanya bersumber pada surat yang dikeluarkan oleh Partai Nasdem.
Pihaknya juga menegaskan, posisi ketua Fraksi Bupolo tidak bisa dianulir atau dibawa ke persidangan atau dirapat paripurna untuk diumumkan sebelum ada kesepakatan tiga parpol koalisi.
Ditambahkan Belasa, bahwa pernyataan Ketua Partai Nasdem Buru, Muhammad Daniel Rigan (MDR) yang tidak tunduk dengan kesepakatan tiga parpol yang menetapkan Erwin Tanaya sebagai Ketua Fraksi Bupolo selama satu periode atau lima tahun. (TS 03)
Discussion about this post