titastory, Ambon– Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan mengambil tindakan tegas terhadap tiga oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon yang menganiaya warga beberapa waktu lalu.
Selain memproses hukum ketiga oknum polisi yakni, Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD baik secara kode etik maupun pidana, Kapolda juga memutasi Kapolsek KPYS Ambon AKP Aditya Bambang Sundawa dari jabatannya.
“Hari ini Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla.
AKP Bambang dimutasikan ke bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk.
Sementara Kapolsek KPYS saat ini dijabat AKP Ryando Ervandes Lubis. AKP Ryando sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.
“Bapak Kapolda juga menginstruksikan agar tahapan serah terima jabatan Kapolsek KPYS dilakukan hari ini,” ungkapnya.
Kapolda Maluku, kata Kombes Areis, sangat menyesalkan kejadian itu. Padahal, Kapolda sering kali mengingatkan setiap personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat.
Apalagi tugas utama Polri yaitu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Olehnya itu, setiap anggota wajib menjalani komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Sejak awal kasus ini terjadi, Kapolda telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum tiga oknum polisi tersebut, dan saat ini mereka sudah ditahan di tempat khusus.
“Kalau tidak bisa membantu banyak orang bantulah beberapa orang, kalau tidak bisa bantu beberapa orang bantulah satu orang, kalau tidak bisa bantu satu orang maka janganlah menyakiti dan menyusahkan orang, pasti orang akan sayang pada kalian dan tidak akan menyakiti kalian,” kata Areis mengutip kalimat Kapolda pada setiap kegiatan bersama dengan personil. (TS-01)