titaStory.id,ambon – Penetapan Pengadilan Agama Cianjur Nomor : 44/Pdt.P/2008/PA.Cjr, tertanggal 02 April 2008, adalah awal dari proses gugatan perdata di Kota Ambon.
Penetapan pengadilan yang menegaskan tentang dan hak atas harta peninggalan yang ditinggalkan Pewaris, Nyimas Siti Aminah Entje atas lahan Eigendom Verponding No. 986 Tahun 1938
yang terletak di Desa Batu Merah ,Sirimau Kota Ambon dengan luas ±288,2 Ha.
Gugatan yang dilayangkan ahli waris Nandang Sumaryana berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cianjur No. 44/Pdt.P/2008/ PA Cjr, tanggal 02 April 2008 menjadi sebuah catatan atas Permasalahan kepemilikan tanah yang tumpang tindih yang tak tidak henti-hentinya bermunculan di Ibu Kota Provinsi Maluku ini.
Di tahun 2023 tepatnya, publik dikejutkan oleh munculnya sebuah dokumen Eigendom Verponding No. 986 atas nama Nyimas Siti Aminah alias Nyimas Entjeh (OSAH) tanggal 20 Maret 1938, Meet Brief No. 152/1917, tanggal 29 Februari 1917 seluas 2.882.000 M2 atau seluas ± 288,2 Ha yang terletak di Desa Batu Merah.
Tiba di meja hijau dalam gugatan Persoalan sesuai perkara No. 94/Pdt.G/2023/PN Amb tanggal 04 April 2023. Gugatan yang dilayangkan para pihak tergugat masing masing :
1. Dulcyiana Pieters, 2. Patria Hanoch Pieters 3. Patricia Rarumangkay, 4. Andre/ Made Souisa, 5. Frida/ Rita Souisa, 6. Le Haure Abeto/ Epi Souisa, 7. Hanny Souisa, 8. Siane/ Sintje Elisabeth Simau, 9. Charles Louis Gaspersz, 10. Lenda Gaspersz, 11. Willy Eduward Gaspersz, 12. Ivonny J. Gaspersz, 13. Frangky J. Djasmitha Gaspersz, 14. Jack Daniel Gaspersz, 15. Ronal Gaspersz dan Turut Tergugat adalah 1. Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, 2.Lurah/ Raja Batu Merah, 3.Lurah Pandan Kasturi (Panas), 4. Lurah Hative Kecil.
Membuahkan hasil,amar putusan PN Ambon No. 94/Pdt.G/2023/ dalam pokok perkara, Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, Menyatakan Menyatakan Herman Pieters Hasan/ Came Souisa, Tantui / Tansie Lai dan Djasmita Nicholas Johannes Joseph Gasperz (orang tua Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan Menyatakan Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, PN Ambon juga menyatakan penggugat (Nandang) adalah Ahli Waris yang sah dari Nyimas Siti Aminah sesuai Penetapan Pengadilan Agama Cianjur Nomor : 44/Pdt.P/2008/PA.Cjr, tertanggal 02 April 2008, dan berhak atas harta peninggalan yang ditinggalkan Pewaris .
Lebih menegaskan lagi, Pengadilan juga menyatakan penggugat adalah pemilik atau pemegang hak yang sah atas tanah objek sengketa, yaitu Eigendom Verponding, Nomor 986 yang tercatat atas nama Nyimas Siti Aminah atau Nyimas Entjeh (OSAH), tertanggal 20 Maret 1938, Meet Brief Nomor 152/1917, tertanggal 29 Februari 1917, seluas 2.882.000 m2 (dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu meter persegi) atau setara dengan 288,2 ha (dua ratus delapan puluh delapan koma dua hektar). Dahulu terletak di Desa/ Negeri Batu Merah, namun karena pemekaran wilayah, maka sekarang terletak pada Desa/ Negeri/ Kelurahan Batu Merah, Kelurahan Pandan Kasturi dan Desa/ Kelurahan/ Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau – Kota Ambon.
Dalam gugatan tersebut objek dengan luas yang cukup mengejutkan warga di Kota Ambon ini diketahui memiliki batas batas yaitu, sebelah Utara berbatasan dengan Laut, Jalan Sultan Hasanuddin dan Eigendom Verponding Nomor 987.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali mati, kali batu merah dan tanah masyarakat, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sultan Hasanudin, Kali Mati dan Tanah masyarakat; dan sebeleh timur
berbatasan dengan Kali mati, Eigendom Verponding Nomor 987, Eigendom Verponding Nomor 988.
Diakuinya gugatan ahli waris dari hasil perkawinan Nyimas Siti Aminah alias Nyimas Entjeh dengan John Henrij Van Blommestein di Pekalongan pada tanggal 9 Oktober 1901. Tidak memiliki keturunan.
Wanita ini meninggal dunia dalam agama Islam pada tanggal 5 Januari 1944 , dan lewat Penetapan Pengadilan Agama Cianjur No : 44/ Pdt.P/ 2008/ PA.Cjr, tanggal 02 April 2008 , dan Surat Kesepakatan bersama Para Ahli Waris kepada salah satu ahli waris tertanggal 20 Mei 2019 .
Sehingga lewat putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri Ambon segala sesuatu menyangkut dokumen apapun yang dimiliki 1 sampai tergugat 15 sepanjang menyangkut dan atau berhubungan dengan Tanah Objek Sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Putusan itu juga menyatakan, perbuatan hukum apapun yang sudah dilakukan baik oleh Herman Pierters, Hasan/ Came Souisa, Tantua/ Tansie Lai dan Djasmita, Nicholas Johannes Joseph Gaspersz maupun pihak turut Tergugat serta pihak – pihak manapun sepanjang menyangkut dan atau berhubungan dengan tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat diatas tanah objek sengketa menurut hukum .
Dalam penegasan hukum juga, menyatakan status tanah objek sengketa dikembalikan penguasaan dan kepemilikannya kepada penggugat sebagai pemilik/ pemegangang hak yang sah atas tanah objek sengketa menurut hukum , sehingga para tergugat 1-15 atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat. Bila perlu dengan upaya paksa melalui bantuan aparat Kepolisian dan aparat lain yang berwenang.
Bukan hanya itu, oleh PN Ambon dalam perkara tahun 2023 ini, para pihak turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III dan turut tergugat IV untuk tidak melakukan proses permohonan hak oleh siapapun atas tanah objek sengketa sebelum perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, tunduk dan patuh
untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Bergulir ke Pekara Tingkat Banding, berdasarkan putusan No. 1/PDT/2024/PT AMB tanggal 25 Januari 2024, yang kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 94/Pdt.G/2023/PN Amb tanggal 16 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut dan menghukum Pembanding I semula Turut Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat IV, Tergugat VI dan Tergugat VII dan Pembanding III semula Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah.
Permasalahan ini cukup menyita perhatian pasalnya produk hukum terbaru ini pun terjadi diatas beberapa lahan/pihak yang sudah memiliki putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang kemudian telah dieksekusi.
Salah satu pertimbangan dalam putusan banding tersebut yakni dikarenakan Eigendom Verponding No. 986 yang terdaftar atas nama Tan Sie Lai, Tan Eng Soe, Tan Eng Siong seluas 992.390,60 m2 (99 Ha) sesuai vide bukti T.11 diperoleh secara tanpa hak maka haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan demikian maka dipastikan kasus ini akan berlanjut ke peradilan berikut yakni tingkatan Kasasi di Mahkamah Agung.
Ironisnya, dari sejumlah penjelasan yang diketahui media ini, jikalau memang kelak dikuatkan pada tingkat Kasasi maka tentunya akan ada eksekusi besar-besaran di lokasi yang notabene sekarang sudah menjadi kawasan pemukiman padat penduduk di daerah seputaran Kapahaha Tantui, Gunung Malintang dan sekitarnya. Lokasi dimaksud terdapat sejumlah fasilitas negara yakni Taman Makam Pahlawan Kapahaha serta instalasi pemukiman asrama Polda Maluku. (TS 02)
Discussion about this post