titaStory,ambon – Persoalan terkait pelaporan dugaan tindak pidana atas dugaan pengrusakan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Andrias Mathias Go belum di respons pihak Kepolisian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), merujuk pada pengakuan Andrias bahwa dirinya belum menerima pemanggilan resmi oleh pihak berwajib.
Penjelasan ini diungkapkan Andrias Mathias Go saat dikonfrimasi titaStory.id,senin (22/01/2024) via whatsApp.
“Sejauh ini belum ada pemanggilan secara resmi oleh pihak kepolisian, ” jawabnya terkait adanya laporan di Polres KKT.
Dalam keterangannya, saat dikonfirmasi soal adanya ikatan perjanjian atara almarhum Boy Go dengan Ibu kandungnya,Chatarina Futweubun Go, Andrias dengan tegas menerangkan tidak mengakui dokumen perjanjian tersebut
Andrias menerangkan, perjanjian yang dimaksudkan oleh Wiwik Ester Kakiay alias WEK, istri dari almarhum Nobertus Boy Go (almarhum) dalam keabsahan dan tidak bisa ditanyakan kepada dirinya karena dokumen tersebut tidak ada padanya. Dia justru mengarahkan untuk menanyakan kepada WEK.
” Menanyakan soal perjanjian , sesuai hal yang konfirmasi yang bisa menjawab itu adalah yang bersangkutan, dan secara pribadi kaka tidak mengakui, ” jawabnya .
Menerangkan soal kepemilikan harta (warisan) Andrias menyampaikan, perlu dilihat dulu terkait jenis dokumen.
“Harus dilihat dulu jenis dokumen apa. Mengacu pada surat perjanjian karena ini sifatnya mengikat, dan dokumen itu ada pada dirinya (WEK-red).
Lanjutnya menerangkan, terhadap aset warisan dirinya mengakui diperintahkan oleh orang tuanya untuk mempertahankan tidak diizinkan dibawa keluar. Kendati telah diberikan kepada anak Nobertus Boy Go yang telah meningal dunia.
Diterangkan alasan untuk mempertahankan warisan tersebut katanya karena terkait dengan dokumen. Awalnya Andrias enggan menyebutkan apa dokumennya, namun karena diminta menjelaskan, pria ini pun mengatakan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen wasiat.
“Ada dokumen yang diberikan, namun dokumen itu sudah ditarik kembali, karena dengan alasan bahwa anaknya meningal. ujarnya.
Berkaitan dengan dokumen wasiat, katanya adalah wasiat dari ibu ke anak (almarhum).
“Jadi ini perintah orang tua, tidak satu pun barang keluar yang merupakan milik orang tua dan atas perintah harus ditahan ” katanya.
Soal adanya pemberian, tegas dia”, tidak sepaham dengan kata hibah. Justru dia lebih menekankan soal wasiat.
Dengan jelas dia pun menekankan bahwa pemberi wasiat adalah orang tua dan ahli waris adalah anak anak.
Tak segan segan, Caleg Nomor Urut 2 Partai Buru, Dapil 1 ini menekan pada waktu dimana wasiat itu berlaku.
Sendiri bertanya, “kapan wasiat itu berlaku”, jedah tak terlalu lama, Dia pun menjawab
“Wasiat itu berlaku, apa bila penerima wasiat meninggal dunia. Dan ketika pemberi wasiat masih hidup, maka wasiat belum berlaku. ” ucapnya.
” Wasiat itu berlaku disaat pemberi wasiat telah meninggal dunia, dan akan dibacakan didepan semua orang,” jelasnya.
Menegaskan lagi, soal wasiat itu sudah belaku atau belum, ” sontak menjawab, jangankan dia (WEK) anaknya saja (almarhum Boy Go) belum tentu, karena belum berlakunya sebuah wasiat, apa lagi istri.
Yang kedua, “kata Calon Anggota Legislatif dengan nada bertanya, kembali menegaskan apakah dengan belum melakukannya wasiat, wasiat itu bisa ditarik kembali?, dengan gamblangnya Andrias menekankan bahwa, bahwa hal itu bisa.
“Bisa to, kan begitu, ” jawabnya.
Mengakhiri konfirmasi dan wawancara, dengan penekanan dan penuh percaya diri, dirinya menyampaikan bisa dipublikasi. Pria ini juga dengan suara dataranya, malah mengingatkan agar beritanya jangan kaki di kepala, dan kepala di kaki.
” Jadi adi kasi naik berita saja, tapi kaka minta beritanya jangan kepala di kaki, dan kaki di kepala, ” jawabnya seolah menggurui.
Sebelumnya diberitakan, alasan dilayangkan laporan ke Polres KKT, lantaran Andrias Mathias GO, Caleg Partai Buru, Nomor Urut 2, ini diduga telah melakukan pengrusakan dan penggelapan. Pasalnya pria yang diketahui adalah seorang advokad ini disinyalir merupakan dalang dari pengrusakan pintu milik Koko Boy alias Boy Go.
Menerangkan tentang dugaan tindak pidana tersebut, WEK dalam pemberitaan tersebut menekankan terkait sejumlah harta milik suaminya, dan juga merupakan miliknya dan anaknya karena dirinya adalah istri sah yang adalah ahli waris suaminya.
Diterangkan, adanya penyerahan dalam ikatan perjanjian dan tercatat dalam dokumen akta notaris, WEK dengan tegas menyampaikan, perjanjian antara pihak pertama dan kedua adalah sah, dan sifatnya mengikat. Perjanjian itu akan batal jika pernjanjian tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
” Rumah itu pernah ditempati kami, saya dan suami saya. Dan didalamnya ada sejumlah aset. Kendati kami sudah berdiam di Pulau Seram, bukan berarti aset milik suami saya diambil dengan cara cara yang tidak sepantasnya. ” tekannya.
WEK juga menerangkan, upaya untuk mengambil alih dengan cara cara tidak etis dilakukan saat suaminya telah meninggal dunia.
Setelah dilakukan konfirmasi balik atas dokumen perjanjian, WEK menerangkan perjanjian itu dilakukan antara suami dan ibunya.
Sesuai bukti pernjanjian hibah wasiat yang dikantongi media ini, perjanjian diatas meterai tersebut terjadi pada, tanggal 20 September 2021, antara Chaterina Futweubun Go selaku pihak pertama yaitu pemberi hibah wasiat dengan Nobertus Boy Go selaku pihak kedua atau penerima hibah wasiat. Yang keduanya melakukan tanda tangan pada meterai harga Rp10.000.
Dan juga teregister atau Waarmerking dengan nomor 05/REK/IX/Not-PPAT /2021. Isinya menerangkan bahwa pada tanggal 27 /09/2021 telah tercatat dalam buku protokol atau daftar yang khusus pada PPAT atas nama Jhoni Sabono, SH,Mkn. Notaris Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berkaitan dengan dasar kepemilikan yang ada, WEK pun meminta agar laporan dugaan pengrusakan dan penggelapan dapat ditindaklanjuti oleh Polres KKT karena dirinya butuh keadilan.
Dia pun memastikan tidak akan segan segan melayangkan laporan ke Kapolda Maluku, bahkan ke Kapolri jika haknya untuk mendapat perlakuan hukum diabaikan.
” Saya minta terlapor untuk dipanggil dan dimintai keterangan di tahan, diduga ini adalah perbuatan pidana. Saya akan ajukan laporan ke Polda bahkan ke Kapolri jika hak mendapat perlakuan hukum tidak saya rasakan.” tegasnya.
WEK juga memastikan akan melakukan komunikasi dengan lembaga yang menangani perlindungan perempuan, karena apa yang dirinya lakukan yaitu mempertahankan hidup dan apa yang menjadi hak dirinya, karena dirinya adalah istri sah, yang memiliki hak mewarisi harta peninggalan suaminya.
” Jika hibah wasiat adalah dokumen dan telah diikat dan dicatat oleh pejabat PPAT tidak ada pihak yang bisa membatalkan. Karena akta autentik atau akta notaris hanya bisa dibatalkan jika pembuat perjanjian pihak satu dan pihak kedua membuat kesepakatan pembatalan. ” tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post