Bukti Kepemilikan Hunila Muncul, Polemik Tanah Bandara Pattimura Memasuki Babak Baru

30/09/2025
Keterangan : Gambar Peta Tiga Negeri di Pulau Ambon, Foto : Ist

titastory, Ambon – Polemik kepemilikan lahan Bandara Pattimura Ambon memasuki babak baru setelah munculnya bukti sah kepemilikan empat dusun dati milik keluarga Hunila, yang kini diwariskan kepada Leonora Hunila.

Dokumen-dokumen itu menguatkan bahwa kawasan yang kini menjadi Bandara Pattimura, termasuk dusun Urtetu, merupakan tanah adat yang secara hukum telah dimiliki oleh mendiang Barbalina Hunila, keturunan dari Abraham Hunila.

Keteragan : Dokumen Register Dati dan Keterangan yang memperkuat kepemilikan, Foto : Ist

Putusan MA 1973 Jadi Kunci

Bukti tersebut berupa surat keterangan Kepala Kecamatan Pulau Ambon J.P. Nanlohy bertanggal 16 Januari 1980, yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I Ambon.

Surat ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 513 K/Sip/1973 tertanggal 28 November 1973, yang memenangkan pihak Hunila dalam sengketa tanah melawan Pemerintah Negeri Tawiri saat itu.

Dalam rapat Saniri Negeri Tawiri, pihak penggugat yang lama – yang diwakili ST. Helaha – mengakui kekalahannya dan menyatakan tidak akan lagi mengajukan gugatan.

“Keputusan Mahkamah Agung adalah final dan mengikat, tidak dapat diganggu gugat oleh keputusan mana pun,” demikian isi surat yang dikantongi titastory

Kepemilikan Empat Dusun Dati

Surat keterangan itu menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, tanah Dati Tanusang, yang kini menjadi lokasi Kantor Negeri Tawiri, adalah milik Barbalina Hunila.

Selain Tanusang, dokumen lain yang diterbitkan Pemerintah Negeri Tawiri dan ditandatangani oleh S. Soplanit pada 1978 menyebutkan kepemilikan keluarga Hunila atas empat dusun dati:
1. Wurmata
2. Tanusang
3. Artetu
4. Ukene

Kepemilikan ini juga diperkuat oleh beberapa dokumen otentik, antara lain:

* Surat dati tertanggal 9 Desember 1954 Nomor 50
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 513 K/Sip/1973
* Surat keterangan waris dari Pengadilan Negeri Kelas I Ambon Nomor 273/1975-Prdt tertanggal 2 Desember 1975
* Surat keputusan Pengadilan Negeri Kelas I Ambon Nomor 277/1976-Prdt.G tertanggal 13 September 1976

Semua dokumen tersebut kemudian disahkan kembali oleh Pemerintah Kecamatan Pulau Ambon di Wayame pada 26 Juli 2007, ditandatangani oleh Drs. R. Sopacua.

Titik Balik Polemik Lahan Bandara

Temuan dokumen-dokumen ini menjadi titik balik dalam polemik panjang mengenai status kepemilikan tanah Bandara Pattimura, yang selama beberapa dekade diperdebatkan antara pihak pemerintah, Negeri Tawiri, dan ahli waris keluarga Hunila.

Pengakuan hukum atas kepemilikan Hunila berpotensi menjadi dasar penyelesaian sengketa yang lebih jelas dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

error: Content is protected !!