Bukan Kecelakaan, Polisi Ungkap Nurdin di Tual Tewas Dianiaya, Enam Pelaku Ditangkap

11/10/2025
Keterangan gambar: Keenam yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti ditangkap oleh Aggota Satreskrim Polres Tual. Foto: Humas Polda Maluku.

Kepulauan Kei, — Polisi akhirnya berhasil mengungkap fakta di balik kematian tragis Nurdin Bugis (NB), pemuda asal Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, yang semula dikira tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Tual justru menemukan bukti kuat bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan dan peristiwa itu direkayasa agar tampak seperti kecelakaan.

Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk menjelaskan, tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian yang membuat mereka menolak menerima begitu saja dugaan awal kecelakaan.

“Para tersangka membuat skenario kematian korban seolah-olah akibat kecelakaan lalu lintas, dengan merekayasa tempat kejadian perkara,” ujar Tuuk dalam keterangan resminya, Sabtu (11/10/2025).

Rekayasa dan Fakta di Balik Kematian NB

Korban ditemukan tewas di persimpangan Jalan Desa Ngadi, dekat Toko Fikal, Rabu malam (8/10/2025). Di lokasi itu, polisi menemukan sepeda motor korban terjatuh di dekat kios bensin, seolah ia mengalami kecelakaan tunggal. Namun, hasil olah TKP, visum, dan rekaman CCTV menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Tim penyidik bekerja cepat memeriksa 19 saksi, termasuk enam orang pemuda yang terakhir terlihat bersama korban malam itu. Setelah gelar perkara, keenamnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti.

Keterangan gambar: Keenam yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti ditangkap oleh Aggota Satreskrim Polres Tual. Foto: Humas Polda Maluku.

Kronologi: Dari Komsumsi Miras ke Aksi Brutal

Berdasarkan hasil penyelidikan, malam itu sekitar pukul 22.00 WIT, para pelaku sedang berkumpul di depan Toko Fikal sambil mengonsumsi minuman keras jenis sopi.Tak lama kemudian, korban Nurdin Bugis bersama dua rekannya melintas di lokasi tersebut. Setelah sempat terjatuh dan dibantu, korban kembali mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi hingga terjatuh lagi.

Saat hendak dibantu berdiri, korban dan salah satu pelaku, GR alias Nyong, terlibat percekcokan. Emosi memuncak — GR memukul korban dua kali di bagian rahang hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri.

Panik, para pelaku lalu berupaya mengelabui warga. Mereka menjatuhkan motor korban di dekat kios bensin dan memindahkan tubuh korban ke gazebo belakang rumah warga agar tampak seperti korban kecelakaan.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, menyebut penyidik berhasil mengumpulkan bukti kuat, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil visum.

“Enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta merekayasa kejadian untuk menghindari proses hukum,” kata Aji Prakoso, Jumat (10/10/2025).

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-1, dan Pasal 221 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan upaya menghalangi penyidikan.

Kapolres Tual menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik, Pemerintah Desa Ngadi, dan Polsek Dullah Utara atas kerja cepat dan koordinasi yang baik.Ia juga mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Situasi Kamtibmas di Tual tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres Tuuk.

error: Content is protected !!