titaStory.id,ambon– Rencana Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mendapat penolakan dari empat fraksi di DPRD Kota Ambon. Hal mana termuat dalam kata akhir Fraksi dalam agenda Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan jumat (29/09/2023)
Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kota Ambon Ely Touisuta, empat fraksi memiliki pandangan bahw perombakan birokrasi bukan kebutuhan mendesak di lingkup Birokrasi. Empat Fraksi ini justru meminta agar Penjabat Walikota hanya melakukan pengisian jabatan yang kosong karna sejumlah jabatan yang ditinggalkan karena penjabatnya sudah purna bakti, dan ASN (pejabat) yang sementara menjalni proses hukum dan non job pada pemerintahan terdahulu.
Hal ini dipandang penting, sehingga kerja kerja birokrasi lebih fokus dalam menjalankan pemerintahan di bawah kepemimpinan PJ walikota yang hanya tinggal beberapa bulan saja.
Menurut para utusan masyarakat Kota Ambon ini, selama ini pimpinan OPD memiliki kinerja yang baik, sehingga dirasa sangat keliru jika dilakukan perombakan oleh penjabat, sehingga di penghujung tahun 2023 mereka bisa bekerja dengan tenang sehingga program dan kegiatan sesuai target benar bisa terjawab.
Diagenda resmi tersebut, terurai bahwa Penjabat Walikota Ambon harus fokus pada tugas utamanya untuk melaksanakan 4 fungsi saja sesuai UU dan lebih utama mempersiapkan PILEG, PIPRES dan PILKADA yang sadah ada di depan mata, ketimbang membuat kebijakan yang bakal mengganggu roda pemerintahan yang sudah berjalan dengan dan mulai normal pasca sepeninggal kepemimpinan Richard Louhenapessy karena sudah mengakhiri masa tugasnya.
Adapun Empat fraksi yang melakukan penolakan adalah fraksi Golongan Karya (Golkar), fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Seperti disampaikan Faksi Gerindra yang dibacakan Chistianto Laturiuw. Gerindra meminta Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena hanya mengisi jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah masa purnah bakti, dan dilakukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalani proses hukum maupun yang sementara di non job. (TS 02)
Discussion about this post