titastory.id,seram utara – Misteri hilangnya saldo senilai Rp24 juta di rekening Meisita Meisangi, warga Desa Leaway, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, berlanjut. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi mengklaim bahwa dana tersebut telah dipindahkan kepada enam ahli waris sebelum Meisita wafat pada tahun 2022. Namun, klaim ini dibantah oleh salah satu ahli waris, Rengga Angriawan.
Dheny Kurniawan, Kepala Kantor BRI Cabang Masohi, menyatakan bahwa transaksi pemindahan saldo tersebut valid dan dilakukan secara normal menggunakan kartu ATM milik nasabah.
“Nasabah melakukan pemindahbukuan sebelum wafat. Setelah itu, keluarga tidak melaporkan kematian nasabah atau menutup rekening dan mengembalikan kartu ATM,” ujar Dheny dalam siaran persnya, Selasa malam, 27 Agustus 2024.
Menurut Dheny, karena tidak ada laporan atau tindakan penutupan rekening, segala transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab nasabah.
Namun, klaim BRI ini mendapat bantahan tegas dari Rengga Angriawan, salah satu ahli waris Meisita. “Pernyataan BRI tidak benar. Kami hanya dua bersaudara kandung, bukan enam orang seperti yang diklaim,” kata Rengga, dengan nada suara tinggi.
Rengga menuding BRI berdalih untuk menghindari tanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa memang ada pemindahan dana pada 13 Mei 2022, namun itu dilakukan bersama ibunya langsung di kantor BRI karena kartu ATM sudah terblokir. “Kami memindahkan dana ke rekening saya dan adik saya, dan saldo tersisa saat itu adalah Rp24 juta,” jelasnya.
Rengga mendesak BRI untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi dan meminta agar riwayat transaksi diperiksa secara rinci. “Semua riwayat transaksi pada 13 Mei 2022 tercatat jelas di buku tabungan. Jadi, tidak ada yang bisa disembunyikan,” ujar Rengga sambil menunjukkan buku tabungan milik almarhumah ibunya.
Ia juga menegaskan bahwa pengambilan sisa saldo yang raib itu tidak mungkin dilakukan tanpa adanya surat kematian dan surat keterangan ahli waris. “Jadi, jika ada tuduhan bahwa saya mengambil sisa saldo, itu tidak masuk akal. Prosedurnya jelas harus melalui proses administrasi,” tutupnya. (TS-01)
Discussion about this post