Titastory.id, Ternate – Puluhan massa aksi serukan cabut patok hak guna usaha (HGU) milik PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) yang dibangun secara sepihak di atas tanah warga Desa Gane Dalam dan Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan,Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Massa yang mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat Gane (FPRG) ini melakukan aksi di depan kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara (Malut) dan di kawasan Landmark Ternate, pada Selasa (4/2/2025).
Mereka menilai, ekspansi yang dilakukan PT. GMM untuk perkebunan kelapa sawit sangat merugikan warga yang kehilangan lahan. Selain itu, berdampak pada pencemaran lingkungan hidup, dan kerugian terhadap hasil panen warga.
Irsandi Hidayat, koordinator aksi mengatakan, PT. GMM sudah mengklaim sepihak atas tanah di kebun warga. Padahal warga tidak mengetahui jika tanah mereka sudah dipatok sepihak.
“Warga tiba-tiba pergi kebun, dan sudah mendapati patok itu di lahan kebunnya, jadi proses HGU itu klaim sepihak,” jelas Irsandi kepada reporter Titastory.id.
Kawasan HGU, kata dia, dalam kementrian masih dalam tahapan proses, Proses ini sama sekali tidak melibatkan warga. Padahal, terkait HGU harus ada proses pelepasan lahan.
Irsandi yang juga merupakan pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menjelaskan Perusahan yang beropersi sejak 2012 ini kerap bermasalah. pernah di tahun 2013, karena konflik kepemilikan tanah/lahan ini, 13 warga ditahan hanya karena mempertahankan tahan mereka.
Berdasarkan data yang dipublikasi langsung oleh PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), mereka telah memperoleh Surat Keputusan Hak Guna Usaha atas Tanah dengan Nomor.71/HGU/KEM-ATR/BPN/ Tahun 2016 dan meliputi luas lahan sebesar 8.444.6074 ha.
Dari data itu, Irsandi bilang direktur PT. GMM mengaku tidak pernah mencaplok tanah warga, tapi ada keluhan dari warga kebun mereka dipatok. Sehingga kekhawatiran warga jangan sampai ada penggusuran sepihak.
Kekhawatiran warga ini bukan tanpa sebab. Karena Walhi Maluku Utara bersama warga juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas ekspansi perusahaan kebun kelapa sawit tersebut. Dari sini, terungkap jika patok batas konsesi HGU PT. GM bercokol di kebun milik warga.
Di Desa Gane Dalam, ada 56 warga yang kebun meraka masuk dalam konsesi HGU PT. GMM. Luasnya, sekitar 104,9 hektare. Selain itu, warga Desa Sekely pun mengalami nasib serupa. Ada 65 kebun milik warga diklaim sepihak oleh PT. GMM melalui konsesi HGU dengan luas sekitar 137,9 hektare.
“Memang HGU di sejumlah desa itu masih dalam proses pengurusan. Dan, sertifikatnya belum sah. Karena itu, warga inginkan saat ini, patok konsesi HGU harus keluar dari kebun,” katanya.
Rasti Nurdin, salah satu massa aksi, mengatakan, mereka tidak pernah menyerahkan lahan pertanian kepada PT. GMM atau pihak BPN Halsel untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit, seperti yang telah diklaim perusahaan.
“Kami menolak pemasangan sejumlah patok-patok batas HGU yang berada di dalam lahan perkebunan kami, tanpa proses persetujuan. Kami, warga yang memiliki lahan tersebut,” protes Rasti yang juga ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Sekely (IPMS).
Kata dia, warga Desa Gane Dalam dan Desa Sekely yang memiliki lahan masing-masing seluas 104,9 dan 137,9 ha meminta kepada BPN Halsel untuk segera mencabut patok-patok HGU yang telah dipasang di lahan perkebunan warga.