titastory.id,ambon – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon diduga kuat melindungi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 354 atas nama Toni Kusdianto, yang diperoleh melalui transaksi jual beli dengan Johannes Tisera. Sertifikat tersebut mencakup tanah seluas 10 hektar.
Dugaan ini muncul karena Evans Reynold Alfons, yang merupakan kuasa lapangan dalam pengurusan sertifikasi tanah keluarga Alfons, mengalami hambatan dari BPN Kota Ambon. Hambatan ini terkait dengan keberadaan SHM 354 yang disebut-sebut menjadi penghalang proses penerbitan sertifikat tanah keluarga Alfons.
Ongen Selanno, perwakilan keluarga Alfons, menjelaskan kepada wartawan di Ambon pada Sabtu (31/08/2024) bahwa meskipun kepemilikan tanah keluarga Alfons telah diakui secara hukum, BPN Kota Ambon masih memberikan alasan terkait keberadaan sertifikat 354 tersebut.
Selanno juga mengungkapkan bahwa SHM 354 sebenarnya telah dibatalkan melalui putusan pengadilan dalam perkara nomor 62 tahun 2018 dan bahkan sudah dieksekusi. Namun, kendati demikian, pihak BPN masih menggunakan sertifikat tersebut sebagai alasan untuk menghambat proses sertifikasi tanah keluarga Alfons.
Ongen mencurigai adanya indikasi lain di balik upaya mempertahankan SHM 354. “Saya menduga ada indikasi lain, namun yang perlu dicatat, dalam perkara nomor 62 tahun 2018, objek dusun dati Kate-Kate, termasuk SHM 354, masuk dalam objek gugatan. Oleh pengadilan, sertifikat tersebut dinyatakan gugur karena BPN tidak mampu mempertahankan legalitas SHM tersebut,” jelasnya.
Ongen juga mempertanyakan dasar hukum BPN yang masih mempertahankan SHM 354 setelah dinyatakan gugur oleh pengadilan. “Kan sudah gugur. Berarti sistem BPN harus menghapus SHM nomor 354, bukan malah menghambat. Sebab ini berkaitan dengan upaya melegitimasi hak lahan yang secara sah telah dimiliki dan dikuasai,” tegas Ongen.
Salah satu ahli waris, Jozias Alfons, anak dari Evans Alfons, menegaskan bahwa kepemilikan tanah atas 20 dusun dati di Negeri Urimessing memiliki dasar hukum yang kuat. “Jika ada pihak lain yang merasa memiliki, silakan menempuh jalur hukum. Di era modern ini, tidak bisa lagi main kekerasan atau premanisme. Jika merasa memiliki, ada ruang hukum di pengadilan. Namun, keluarga Alfons akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mengklaim, menyerobot, apalagi menjual tanah tersebut,” tegas Jozias. (TS-03)
Discussion about this post