titaStory.id, ambon – Diduga oknum petugas Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Ambon melakukan pengukuran di atas lahan milik Salmon Letemia yang berada di kawasan Lateri atas, Baguala, Kota Ambon.
Dari informasi yang diterima media ini, tindakan pengukuran ini dilakukan beberapa waktu lalu. Dan diduga dilakukan di atas tanah milik Salmon Leatemia, dengan dasar kepemilikan dari Negeri Soya, Dati Fredik Pesolima yang dikuatkan juga dengan putusan perkara nomor Putusan nmr 758 K/PDT /1984.
Dalam kaitan dengan itu, Donal Aleksander Saptenno yang dikonfirmasi soal tindakan pengukuran di lokasi tersebut menerangkan, pihak BPN haruslah memahami bahwa apa yang dilakukan bisa mengarah pada perbuatan pelanggaran hukum karena melakukan pengukuran pada objek yang sudah ada pemiliknya.
Dia pun meminta agar pihak Saniri Negeri Halong juga harus tahu soal hal dimaksud, karena kawasan tersebut adalah milik orang Soya.
” Ini telah terjadi dan saya duga sudah ada unsur pelanggaran hukum. Dalam waktu dekat akan ada upaya.” jelasnya.
Dia menerangkan pihaknya sementara berkoordinasi dengan ahli waris Salmon Leatemia.
” Saya akan melakukan koordinasi dengan ahli waris untuk ada langkah hukum perdata bahkan pidana. Karena ini tindakan sewenang wenang. ” tegasnya.
Dia pun meminta agar pihak BPN gegabah jika tidak ingin diperhadapkan dengan hukum sebab dasar kepemilikan Leatemia adalah putusan Pengadilan pada tingkat kasasi.
” Saya minta pihak BPN tidak gegabah, dan harus paham karena lahan yang diukur adalah tanah bertuan. ” ujarnya. ( TS 02 )
Discussion about this post