titaStory.id, ambon – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Ambon akhirnya mengajukan surat permohonan informasi publik ke Pemerintah Negeri Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Permohonan oleh PKN ini berkaitan dengan tahapan administrasi sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan ADD dan DD di Negeri Ureng serta administrasi pemerintahan yang diduga tidak sehat.
Untuk diketahui PKN dengan surat nomor 02/SK – PI / Dana Desa / Negeri Ureng / PKN / II/2023 tentang permohonan informasi publik.
Surat ini pun diterima dan tanda terima di teken oleh Muhammad Laitupa, selaku Sekretaris Negeri Ureng.
Dikabarkan tahapan adminitrasi merupakan tahapan PKN yang bakal mengarah pada sengketa informasi publik di Pengadilan Komisi Informasi Publik. Dimana beberapa kali meminta untuk menyampaikan informasi terkait APBNegeri dan LPJNegeri namun tidak direspons.
Kecurigaan inilah sehingga wargapun mengambil langkah melaporkan karena pengunaan ADD dan DD tidak memberikan dampak untuk Negeri Ureng. (TS 02 )
Discussion about this post