titaStory.id,ambon – Sejumlah Pejabat Pemkot Ambon yang harus berurusan dengan lembaga penegakan hukum merupakan tamparan yang tidak bisa di lupakan begitu saja.
Halnya kejadian memilukan itu akan menjadi lembaran sejarah kelam. Dalam kaitan dengan itu, tentunya sejumlah opini pun mulai dikembangkan hingga persoalan moral pun kemudian di kait kaitkan. Namun hal itu berbeda dengan pandangan dari Marneks Salmon,SH. Pengacara mudah ini justru cenderung melihat pada tugas dan tupoksi dari OPD Inspektorat Kota Ambon.
Dijelaskan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.
Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.” ucapnya.
Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Dijelaskan, fungsi APIP yang berjala dengan baik dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang.
BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP terutama dari hasil review atas laporan keuangan pemerintah, mendukung manajemen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian Internal.
“APIP yang profesional dan independen mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan.” ujarnya.
Dia pun menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 pada Lampiran menetapkan kegiatan pengawasan APIP.
” Jika ada kecolongan, maka apakah Inspektorat Kota Ambon telah melakukan tugas sesuai fungsi?, jika belum apakah layak mereka hanya diam dengan kondisi yang ada? Atau jangan jangan ini pembiaran. ” ucapnya.
Dia pun menerangkan, aparat Kejaksaan atau Kepolisian pun harus melihat masalah ini, karena secara administrasi telah dilakukan audit internal dan ada berita acaranya, namun jika ada Pejabat di Pasung karena dugaan tindak pidana maka apa legalitas pemeriksaan internal itu? Apakah dapat menolong?
” Inikan aneh juga, dari sisi administrasi evaluasi termasuk anggaran sudah selesai, namun di tahun tahun berikut ada saja temuan dan ada yang dihukum. Apakah ini pembiaran atau tidak tahu kerja,” terangnya. ( TS 02 )
Discussion about this post