BKSDA Sita 9 Ekor Kakatua Maluku dari Rumah Warga Ambon: Ini Rute Perdagangannya

05/08/2025
Proses evakuasi barang bukti Burung Kaka Tua Maluku ke Kantor BKSD dari Polsek Teluk Ambon. Foto : Ist

titastory, Ambon – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bersama Polsek Teluk Ambon menyita 9 ekor burung kakatua Maluku dari kediaman seorang warga bernama Yudi Suat di Dusun Kemiri Pante, Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin malam (4/8/2025).

Selain satwa dilindungi tersebut, petugas juga mengamankan 10 unit kandang dan 20 keranjang buah yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jual beli satwa liar secara ilegal.

“Diduga kuat burung-burung ini diperjualbelikan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Ipda Janet Luhukay, Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, kepada titastory, Selasa (5/8).

Petugas BKSDA dan Personil Polsek Teluk Ambon usai mengamankan 9 ekor burung kaka tua Maluku. Foto : Ist

Pengamatan Petugas BKSDA

Kasus ini terungkap berkat pengamatan petugas BKSDA, Fredik Luhukay, yang tinggal tak jauh dari lokasi. Ia mencurigai aktivitas di rumah Yudi Suat dan kemudian melaporkannya kepada rekannya di BKSDA Maluku, Denny Soewarlan.

Mereka lantas berkoordinasi dengan aparat Polsek Teluk Ambon untuk melakukan penggerebekan. Operasi penyitaan dilakukan usai salat Magrib dengan disaksikan Ketua RT setempat, Arwin Rawiky.

“Penggerebekan dilakukan secara resmi, dan seluruh barang bukti diamankan dari salah satu kamar kosong di rumah Yudi,” tambah Janet.

Kini seluruh burung sitaan dan peralatan yang ditemukan telah diamankan di Kantor BKSDA Maluku untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Yudi Suat diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar di wilayah Maluku.

Perdagangan Satwa Liar dan Ancaman Hukuman

 Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Tambang Jual Beli Satwa Ilegal di Maluku: Tren Perdagangan hingga Penindakan BKSDA

Tren Perdagangan Satwa Liar di Maluku dan Indonesia

  • Data Garda Animaliamencatat sebanyak 554 ekor satwa diperdagangkan melalui Facebook antara 2018–2023, di antaranya: 12.061 ekor kakatua dan 34.493 ekor nuri. Perdagangan online meningkat pesat: iklan penawaran naik dari 525 (2018) menjadi 3.461 (2023).
  • Secara nasional, satwa dilindungi seperti paruh bengkok (cacatuidae) menjadi incaran utama pengedar ilegal karena nilai estetika, suara merdu, atau status sosial.
  • Dalam penelitian oleh Pelu et al. (2024) di Pulau Seram, ditemukan perdagangan ilegal berbagai jenis satwa dilindungi—termasuk Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis)—melalui dermaga kecil yang minim pengawasan. Petugas BKSDA sering mendapati burung dimasukkan ke botol atau karton tanpa izin, sebelum diselundupkan ke Ambon dan luar pulau.

Penindakan BKSDA Maluku

  • Dalam operasi malam 4 Agustus, petugas BKSDA yang bekerja sama dengan Polsek Teluk Ambon menyita 9 ekor Kakatua Malukudari rumah warga Yudi Suat, Dusun Kemiri Pante, Negeri Hatuwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon. Penemuan juga mencakup 10 kandang siap pakai dan 20 keranjang buah yang diduga mendukung praktik jual beli satwa illegal.
  • Ipda Janet Luhukay, Kasi Humas Polresta Ambon, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan karena indikasi kuat Yudi adalah pemain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Data Perdagangan Kakatua Ilegal

Jumlah Satwa (2018–2023)Kakatua (famili Cacatuidae)Nuri (famili Psittacidae)
46.554 ekor12.061 ekor34.493 ekor

Perdagangan paruh bengkok tetap marak karena minat konsumen tinggi. Mereka dijual tanpa sertifikat dan sering diselundupkan secara online,” ujar Robby Padma dari Garda Animalia dikutip dari Mongabay.co.id.

Berikut adalah visualisasi tren perdagangan satwa liar jenis paruh bengkok (burung Kakatua dan Nuri) berdasarkan estimasi iklan daring dari tahun 2018 hingga 2023:

  • Burung Kakatua (Cacatuidae) mengalami peningkatan signifikan dari sekitar 500 iklan di 2018 menjadi lebih dari 3500 iklan pada 2023.
  • Burung Nuri (Psittacidae) juga menunjukkan tren serupa, naik dari sekitar 450 menjadi 3200 iklan dalam periode yang sama.
Penulis: Edison Waas

 

 

error: Content is protected !!