TITASTORY.ID, – Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah Kota Ambon, Eklyopas Silooy menerangkan terkait persoalan yang melilit oknum ASN inisial HR di salah satu OPD di Kota Ambon tidak diketahuinya, bahkan Silooy mengakui HR adalah seorang PNS.
” Beta (Saya-red) tidak tahu masalahnya keran beta baru di BKD, dan HR itu ASN,” jawab Silooy saat dihubungi titastory.id, jumat (14/4/2023) sekira pukul 13.50 Wit, via WhatsApp.
Ketegasan ini pun tidak searah dengan penjelasan salah satu pejabat di OPD BKD Kota Ambon yang meminta namanya disebutkan.
Menurut oknum ini, jika merujuk pada aturan HR mestilah di berhentikan selaku PNS. Alasannya karena belasan tahun tidak melaksanakan tugas dan tidak mampu menyelesaikan studi Strata Dua kurun waktu 10 tahun.
“Jika merujuk pada aturan mestilah di pecat, dan wajib mengembalikan uang daerah karena gagal menyelesaikan studi lanjut yang dibiayai oleh daerah, ” ungkap oknum ini.
Sebelumnya diberitakan, HR merupakan mantan ajudan Mantan Walikota MJ Papilaya. HR kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan studi lanjut Strata Dua (S2) dan diduga untuk studi lanjut tersebut dibiayai Pemerintah Daerah. Sayangnya studinya kabarnya tidak selesai.
Dikutip dari situs PARB hasil rilis tanggal 17 September 2021 dengan judul “Pelajari Ketentuan Disiplin PNS terbaru melalui PP No.94/2021” dengan penjelasannya bahwa Pegawai negeri sipil (PNS) telah memiliki regulasi. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Beleid ini menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melanggar larangan.
Adapun kewajiban bagi PNS termuat dalam Pasal 3 dan 4, dan pasal 5 tentang larangan. Sementara penegasan dalam pasal 8 PP No.94/2021 tentang tingkatan hukuman disiplin yang dibagi atas hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat juga terbagi atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan , pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja. Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini dapat dikenakan tiga tingkatan hukuman disiplin. Di mana PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:
- Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
- Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
- Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.
Sementara PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS bersangkutan dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut:
- Pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
- Pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan
- Pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun. Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. (TS-02)
Discussion about this post