TITASTORY.ID, – Sosok pria di Kota Ambon inisial R. H, alias B. O (51) akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran dirinya telah dijadikan tersangka atas kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap 7 orang korban yang merupakan lima anak dan dua cucu kandung.
Pelaku yang adalah ayah kandung dari ke lima anaknya perempuannya itu begitu tega menggauli mereka tanpa memikirkan bahwa mereka adalah darah dagingnya sendiri. Biadabnya lagi pria yang sudah menyandang tingkatan seorang kakek ini pun juga melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada dua cucunya.
Informasi yang diterima media ini, kebiadaban pria yang berdiam di salah satu desa di Kecamatan Baguala Kota Ambon ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang adalah cucu dari pelaku saat diantar oleh ibunya untuk membuang air besar di sungai Larier yang berada di Wilayah Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Usai membuang air, korban A. C. H Saat diceboki sontak berteriak menjerit kesakitan. Pelapor lantas bertanya kepada korban terkait rasa sakit yang dirasakan.
“Kenapa sakit,” tanya Ibu korban. Sayangnya korban tidak mengatakan apa – apa, karena awalnya sebelum dilecehkan pelaku yang adalah kakek korban sendiri sudah melakukan pengancaman. Namun diduga karena takut kejadian itu terulang serta di himpit dengan perasaan bersalah korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban.
Tak terima dengan perbuatan ayahnya kepada anaknya itu, E. D. H, yang diduga adalah ibu kandung korban pun melaporkan hal ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease dan pada Rabu (8/6 2022) telah dilakukan penangkapan oleh personil Unit PPA & Buser Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias terhadap pelaku yang kini jadi tersangka, terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak.
Setelah dilakukan penyelidikan apart berwajib akhirnya terungkap bahwa pria bejat ini diduga melakukan persetubuhan kepada lima anak dan dua cucu kandungnya sendiri berulang ulang kali, bahkan saat mereka masih duduk dibangku pendidikan dasar dan menengah.
Sesuai laporan Polisi No : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022, tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Kejadian tak bermoral ini diketahui dilakukan di rumah pelapor, di Sekitar Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Ada pun waktu kejadian sesuai kronologis yang diterima media ini adalah pada Jumat, ( 27/ 05 2022) sekitar pukul 22.00 Wit, dan persoalan ini pun dilaporkan pelapor pada hari Senin, (06/7 2022) pukul 16.45 WIT.
Adapun para korban adalah, A. C. H. alias E, umur 5 Tahun merupakan cucu ke-2 dari anak pertama, K. M. H alias K, umur 6 Tahun adalah cucu ke -1 dari anak pertama, J. A. H. alias A, umur 9 tahun adalah anak ke – 6 pelaku, J. K. H. alias K, umur 16 Tahun anak ke-5 pelaku, I. G. H. alias I, 18 Tahun anak ke-4 dari pelaku, E. D. H. alias I, 24 Tahun adalah anak ke-2 dari pelaku. Dan L. V. H. alias L umur 27 Tahun anak ke-1 pelaku.
Perbuatan tersangka dalam hasil penyelidikan sementara terungkap melakukan perbuatan bejat ke para korban di waktu yang berbeda di mana terhadap korban A. C. H. alias E, 5 tahun adalah cucu ke-2 dari anak pertama yang disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali. Perlakuan biadab ini pertama kali dilakukan pada tanggal 27 Mei 2022, sedangkan perbuatan untuk ke dua kali dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022, dan hal yang sama juga dilakukan pada tanggal 1 Juni 2022.
Terhadap korban K. M. H alias K, 6 Tahun (cucu ke-1 dari anak pertama), juga disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali dilakukan pada tanggal 17 Mei 2022, kedua kali pada tanggal 20 Mei 2022, terakhir kali pada tanggal 05 Juni 2022.
Terhadap korban J. A. H. alias A, 9 Tahan (anak ke-6), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2020 , kedua kali pad tanggal & bulan lupa pada tahun 2021, ketiga kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2022.
Terhadap korban J. K. H. alias K, 16 Tahun (anak ke-5), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, waktu kejadian pertama, kedua & terakhir lupa namun saat itu korban kelas 2 SD
Terhadap korban I. G. H alias I, 18 Tahun (anak ke-4), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali di tahun 2014, kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD.
Terhadap korban E. D. H alias I, 24 Tahun (anak ke-2), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali di tahun 2007. Terhadap korban L. V. H. alias L, 27 Tahun (anak ke -1), disetubuhi sebanyak berulang -ulang kali , pertama kali tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/ 2009 saat korban kelas 1 SMP.
Persetubuhan oleh Tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum/ sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan dengan mengatakan jika hal ini diceritakan para korban akan di pukul bahkan akan di pukul dengan kaca. (TS 02)
Discussion about this post