titastory.id,- Sungguh bejat perbuatan seorang kakek di Maluku dengan tega mecabuli bocah yang masih dibawah umur.
H ( 65), warga Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, diringkus polisi lantaran memperkosa seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Korban merupakan tetangganya sendiri. Pemerkosaan terhadap korban dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Pertama pada Januari 2020, selanjutnya yang kedua pada Senin (16/3/2020) empat hari lalu.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan,saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Pemerkosaan pertama kali menurut Simatupang, menimpa korban bermula saat tersangka mendatangi rumah korban dan mengajaknya ke rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong.
Setiba di rumah tersangka, korban kemudian diminta masuk ke dalam kamar setelah itu tersangka langsung mengunci pintu kamar dan kemudian melancarkan aksinya.
“Jadi, tersangka ini memperdaya korban dengan buah mangga. Jadi, korban ini sudah dua kali diperkosa oleh tersangka,” kata Leo, kepada wartawan, di Kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (20/3/2020).
Leo menuturkan, korban sempat meronta saat tersangka mulai melancarkan aksinya, namun korban tidak berdaya melawan tersangka. “Korban ini sempat merontak dan melakukan perlawanan tapi dia tidak berdaya,” ujar dia.
Kejadian itu terulang kembali setelah tersangka kembali mengajak korban dan memerkosanya di tempat yang sama. Kejadian ini akhirnya terbongkar, setelah korban yang sudah tidak tahan lagi menceritakan seluruh perbuatan tersangka ke orangtuanya. Selanjutnya kasus tersebut langsung dilaporkan ke polisi pada Kamis (19/3/2020).
“Orangtua korban tak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi, saat itu juga tersangka langsung ditangkap,” kata dia.
Lanjut Leo, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya itu. ”Jadi, tersangka ini tidak mampu menahan nafsunya sehingga dia tega melakukan hal itu kepada korban,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (ST-01)
Discussion about this post