TitaStory, Ambon – Kasus Pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
BP, Seorang remaja berusia 16 tahun terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian Polresta Ambon dan Pulau-pulau lease, setelah dilaporkan oleh orang tua korban (EH).
BP, dilaporkan oleh orang tua korban setelah tindakan asusila ini dilakukan BP terhadap EH sudah berulang kali.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan pelaku telah diamankan di Polresta Ambon , setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
“Jadi bukan hanya sekali saja BP setubuhi EH, namun sudah berulang kali,” ujar Julkisno, Senin, ( 20/1/2020) sore kemarin.
Julkisno menambahkan, keduanya tinggal di salah satu desa di Kecamatan Pulau Haruku. Namun, baru terungkap setelah korban berterus terang kepada orang tuanya.
Atas laporan itu, polisi lalu bergerak cepat mengamankan BP dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Kami sudah mengamankan BP, tetapi dirinya belum ditetap sebagai tersangka karena masih proses pemeriksaan,” tandasnya.
Menurut Kaisupy, dari keterangan korban EH, peristiwa ini berawal ketika korban dibujuk oleh BP untuk pergi ke rumah kosong lalu melucuti celana milik EH. Setelah itu, BP setubuhi EH dan tindakan asusila ini sudah terjadi berulang kali.
Terakhir dilakukan pada Jumat 27 Desember 2019 Pukul 15.00 WIT. Korban (EH) lalu melaporkan tindakan BP ke orang tuanya.
Atas perbuatannya, pelaku yang masih remaja ini dikanakan dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal: 287 ayat (1) KUHPidana.
“Jadi nanti pasal yang digunakan, sebagai dasar penyidik untuk memenuhi unsur tindakan pelaku terhadap korban,” jelas Kaisupy. (TS-01)
Discussion about this post