Langkah Tegas Penertiban Aset Daerah
Ambon, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mulai menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset daerah yang selama ini bermasalah. Dalam kesepakatan yang diteken pada 23 Desember 2025 itu, Pemprov diberi waktu 14 hari untuk menuntaskan pengosongan aset milik daerah yang dikuasai pihak tak berwenang.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan bahwa tindak lanjut kesepakatan tersebut telah dimulai melalui serangkaian rapat antara Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan bidang aset pada 2, 7, dan 9 Oktober lalu.
“Dari hasil rapat itu disimpulkan, penyelesaian aset bermasalah mencakup tanah, bangunan, dan kendaraan dinas yang selama ini belum tertib administrasi maupun penguasaan,” kata Kasrul di Ambon, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset daerah berupa tanah yang belum bersertifikat, gedung yang dikuasai pihak tidak berhak, serta kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat lama maupun pihak lain.
Tegas: 14 Hari untuk Kosongkan Aset
Kasrul mengatakan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) selaku pengguna aset telah diarahkan untuk menyampaikan surat resmi kepada pihak-pihak yang menguasai aset dimaksud.
“Pihak yang menempati atau menguasai aset diberi waktu 14 hari sejak surat diterima untuk segera mengosongkan atau menyerahkan aset tersebut. Jika tidak diindahkan, maka BPKAD, Inspektorat, Satpol PP, Biro Hukum, hingga aparat penegak hukum akan turun tangan sesuai prosedur,” tegas Kasrul.
Sebagai bagian dari langkah penertiban, Pemprov Maluku juga akan menggelar apel kendaraan dinas pada November 2025. Seluruh kendaraan akan diperiksa dan dinilai kelayakannya untuk menentukan mana yang masih dapat digunakan dan mana yang akan dilelang.
“Penertiban ini tidak hanya menyangkut aset bergerak, tetapi juga aset tidak bergerak yang belum tertib administrasi,” ujarnya.
Sinergi dengan KPK
Kasrul menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemprov Maluku dan KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah/Korsubda). Upaya tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan aset publik.
“Terima kasih kepada OPD yang telah menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan KPK, seperti Biro Administrasi Pembangunan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Kehutanan, serta beberapa UPTD seperti Museum Siwalima dan Labkesda,” katanya.
Kasrul memastikan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap, transparan, dan berkeadilan, dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk menghindari potensi konflik dan penyalahgunaan kewenangan.
“Langkah ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari komitmen Pemprov Maluku untuk membangun sistem pengelolaan aset yang bersih, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutupnya.
