TITASTORY.ID, – Kasus ruda paksa terhadap anak siswi MTS di Bula, yang melibatkan anak wakil Ketua 1 DPRD SBT dan rekannya sudah ada pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan. Bergulirnya kasus asusila ini mulanya karena aksi Fiki Rumakat yang merupakan anak dari wakil ketua satu DPRD Seram Bagian Timur (SBT) terbongkar.
Penanganan Kasus ruda paksa kini telah memasuki tahap satu dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri SBT. Hal ini diungkapkan Kapolres SBT dalam keterangan pers rabu kemarin.
” Kasus dugaan perkosaan terhadap siswi MTS di Bula, suda masuk tahap satu dan kami suda limpahkan ke kejaksaan” pungkas kapolres
Lebih lanjut Kapolres seram bagian timur, AKBP Agus Joko Nugroho pun menjelaskan, dari tujuh terduga pelaku pemerkosaan, Polres Seram Bagian Timur telah memeriksa enam orang pelaku, namun satu orang lainnya melarikan diri. Salah satu terduga pelaku yang kabur tersebut adalah VR anak dari Kasubag Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ari Rumalutur.
” Dari 7 terduga pelaku pemerkosaan, enam orang sudah diperiksa. Namun satu orang telah melarikan diri. Dia yang melarikan diri adalah VR ” tegasnya
Agus Joko Nugroho juga menjelaskan untuk terduga pelaku yang kabur pihak polres Seram Bagian Timur, telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada korban dan surat tersebut di serahkan kepada orang tua pelaku.
“Kami suda layangkan pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga tidak di indahkan kami pasti tempuh jalur paksa” tuturnya
Terduga pelaku yang kabur tersebut, pihak keluarga korban, Iwan Lami meminta aparat kepolisian Polres Seram Bagian Timur, untuk segera mencari dan menangkap.
” Pelaku yang kabur, harus ditangkap. Kami minta aparat kepolisian harus tegas dan mencari pelaku” pungkas Iwan. Dia juga meminta aparat kepolisian, jika pelaku tidak comparative terhadap pemanggilan kepolisian, aparat kepolisian wajib menahan orang tuanya sebagai jaminan.
” Kami berharap aparat kepolisian tegas, jika pelaku kabur orang tuanya harus di tahan sebagai jaminan” tutur iwan
Diberitahukan sebelumnya, kasus ruda paksa yang terjadi pada siswi MTS Bula, diduga dilakukan oleh enam orang secara bersamaan pada sejumlah lokasi di Kota Bula. Dimana kasus ruda paksa itu di lakukan sejak September 2022 hingga Januari 2023.
Kasus ini terkuat dari salah satu anak Wakil Ketua I DPRD SBT yakni FR yang mengaku di hadapan keluarga korban yang saat itu hendak bertemu dengan wakil ketua satu DPRD SBT di kediamannya. (TS 02)
Discussion about this post