titaStory.id, ambon – Frits Lucas Sopacua yang merupakan operator Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) akhirnya berganti status dari tersangka ke terdakwa. Perubahan status dalam proses hukum ini menyusul telah dilakukan pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kamis (30/11/2023 ) pukul 11.00 Wit.
Ada pun Pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Negeri Ambon, dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
Bahwa terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, S.H, M.H telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
” Jadwal sidang telah dikeluarkan, dan tanggal 6 Desember 2023 adalah sidang perdana terdakwa, dengan agenda adalah pembacaan surat dakwaan,” kata Sahetapy. (TS 02)
Discussion about this post