titaStory.id, ambon – Berkas tersangka pelaku dugaan pemerkosaan (rudapaksa) dan pembunuhan wanita muda di Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dan menunggu waktu untuk menjalani dakwaan di Pengadilan Negeri Ambon.
Penyerahan tersangka tahap II atau P-21 berserta barang bukti dilakukan di Mapolsek Salahuttu, Polres Kota Ambon dan Pulau -Pulau Lease, Kabupaten Maluku Tengah, jumat (16/06/2023).
Penyerahan tersangka atas nama Muhamad Rumagia alias Amat oleh Tim Penyidik Kepolisian Resort Maluku Tengah kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Maluku Tengah untuk kemudian akan menjalani penahanan di Rutan Ambon selama 20 (dua puluh) hari.
Penyerahan tersangka diterima Plh, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Taufik, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vector Mailoa. Penyerahan tersangka dengan barang bukti ini sesuai kelengkapan berkas Tahap 1 dan telah dipenuhi petunjuk Jaksa (P-19) oleh penyidik Kepolisian Resor Maluku Tengah.
Melalui tahapan penyidikan, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selanjutnya menyatakan perkara telah lengkap baik Formil maupun materiil, sehingga diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor: 685/Q.1.11/Eoh.1/06/2023 Tanggal 14 Juni 2023, yang ditandatangani oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Setelah menerima dari pihak Kepolisian, pelaku bakal menjalani penahanan selama 20 hari. Masa itu pun digunakan Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan Surat Dakwaan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon sehingga tersangka bakal di dakwa atas perbuatan sadisnya itu.
Dipastikan tersangka dan merupakan calon terdakwa ini akan dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Berdasarkan kronologis tindakan sadis yang dilakukan pelaku, dirinya diduga telah melakukan rudapaksa atau pemerkosaan korban atas nama NI yang merupakan sosok ibu rumah tangga, hingga meninggal dunia di salah satu Rumah Sakit di Pulau Banda.
Sebelumnya diberitakan, kekerasan seksual yang diduga dilakukan Rumagia terjadi di rumah korban di Banda Neira pada, Senin (20/3/2023) sore. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan hebat pada alat vitalnya. Kendati telah dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Terhadap perbuatan pelaku, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif harus membentuk tim gabungan untuk membantu Polsek Banda Neira dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan arahan Kapolda, Pelaku harus dihukum seberat -beratnya. (TS-02)
Discussion about this post