TITASTORY.ID– Kasus kekerasan bersama yang melibatkan sejumlah gadis di Ambon beredar dan viral di media sosial. Video berdurasi hampir satu menit ini viral di media sosial setelah diunggah oleh salah satu akun di media sosial facebook miliknya.
Diketahui akun tersebut adalah Adis Busri Balman pada senin 29 november 2021. Video ini pun mendapat reaksi kecaman dari para netizen kepada para pelaku pengeroyokan.
Diduga penganiyaan ini dlakukan oleh sejumlah gadis remaja terhadap seorang gadis, pada sabtu 27 november. kemudian baru disebarkan ke media sosial pada tanggal 29 november 2021.
Dari video viral ini, seorang perempuan berkostum kaos berwarna hijau tampak mendapat penganiyaan dari sejumlah gadis.
Beberapa kali korban dianiaya hingga jatuh tersungkur ke tanah. Korban enggan melakukan pembelaan. Sementara para pelaku terus melakukan aksi jotos kepada korban.
Dari video amatir, perempuan dengan kaos berwarna hijau ini terlihat diserang beberapa kali oleh seorang gadis dengan kostum kaos putih hingga jatuh tersungkur ke tanah. Sementara beberapa gadis lain, menahan korban untuk dipukul.
Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kata Kapolsek, peristiwa penganiyaan tersebut telah dilaporkan oleh korban pada atas nama T.S.S (20) ke Mapolsek Sirimau, Polresta Ambon, pasca insiden tersebut.
“Peristiwa tersebut terjadi pada sabtu tanggal 27 november 2021,sekitar pukul 06.30 WIT,”jelasnya.
Ia mengatakan, dugaan motif penganiyaan oleh pelaku adalah dendam. Pelaku sendiri merasa sakit hati saat dilontarkan kata-kata yang menyinggung perasaaannya.
“Dari keterangan pelaku itu bermula dari pernyataan korban kepada pelaku pada tahun 2019, di mana korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku yakni pelaku adalah kasta bawah,”cetusnya.
Dari pernyataan korban, pelaku sendiri masih terbawa dendam dan baru bisa melampiaskan emosinya kepada korban pada tanggal 27 november 2021, pekan lalu.
Pelaku sendiri kata Kapolsek Sirimau, masih dibawah umur. Sementara korban berusia20 tahun. Meski demikian Kapolsek memastikan kasus penganiyaan ini tetap ditindaklanjuti meski pelaku masih dibawah umur.
“Proses hukum tetap berlanjut,” tegas Mustafa. (TS-01)
Discussion about this post