titaStory.id,ambon, – Tersangka, dugaan penyalahgunaan anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Skretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.28.839.458.913,00 siap diadili setelah dilakukan penyerahan tahap dua. IL Bakan diadili lantaran diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00 yang sesuai hasil penyelidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.582.035.800.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P Latuconsina dalam keterangan menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) dari Penyidik Kejati Maluku kepada Penuntut Umum Kejari SBT dan dilakukan
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin, SH, MH kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe, SH, MH.
“Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status Sdr. IL beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa.” jelasnya.
Usai tahap II,”imbugnya”, terdakwa pun ditahan di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam kaitan dengan itu, Latuconsina menjelaskan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT sementara mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Adapun Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Sdr. IL adalah sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TS 02)
Discussion about this post