Bula, Seram Bagian Timur, — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Desa Waimatakabu, Kecamatan Bula Barat, menjadi korban rudapaksa berulang yang dilakukan oleh seorang pria dewasa berinisial PS (34).
Kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan baru terungkap setelah korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya. Korban kemudian mengaku bahwa pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut di rumah pelaku sendiri.
Menurut keterangan awal, pelaku memanggil korban yang sedang bermain di halaman rumah bersama temannya, lalu membawanya masuk ke kamar. Di dalam kamar itulah pelaku melakukan tindakan asusila dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Dia sering melakukan begitu kepada Beta, dan Beta diancam,” tutur korban polos kepada orang tuanya, seperti disampaikan keluarga kepada polisi.

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Subsektor Bula Barat. Tim Buru Sergap (Buser) Polres SBT yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Lukman Kubangun, bersama aparat Polsek Bula Barat, kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Bukit Pamalas, Desa Waiketan Baru.
Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Al Hajat, membenarkan penangkapan pelaku dan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius.
“Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres SBT dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian, dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Ita Wotu Nusa,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar rumah. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
