Bejat, Kakek 60 Tahun di Halteng Perkosa Cucunya Selama Setahun

01/10/2025
Keterangan : Gambar Ilustrasi

titastory, Weda – Kasus memilukan kembali mencoreng nilai keluarga. Seorang kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, berinisial Leo Goeslaw, tega memperkosa cucu kandungnya, R (14), secara berulang selama hampir satu tahun.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, menyatakan perbuatan pertama terjadi pada 18 Mei 2024. Saat itu rumah sedang sepi. Korban yang sedang mandi di kamar mandi keluarga didatangi Leo. Pelaku masuk secara paksa, mencabuli, lalu menyeret korban ke kamarnya dan memperkosanya.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sunyi. Korban ini anak yang pendiam, sehingga ketakutannya dimanfaatkan pelaku,” kata Yulia kepada Titastory.id, Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut Yulia, selama setahun korban tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari orang terdekatnya. Ibu kandung korban dan anggota keluarga lain justru menutupi perbuatan pelaku dengan alasan menjaga nama baik keluarga.

“Korban dipaksa diam. Diduga diancam. Ironisnya, ibu kandungnya sendiri menutup-nutupi kasus ini,” ujar Yulia.

Pemerkosaan Berulang Hingga Korban Sakit

Kekerasan seksual itu terus terjadi setiap kali rumah sepi. Pada Agustus 2025, saat korban sedang sakit dan berbaring lemah, pelaku kembali memaksanya. Korban berusaha melawan tetapi tidak berdaya.

Tak tahan lagi, korban akhirnya menceritakan penderitaannya kepada pamannya. Sang paman yang geram segera menghubungi ayah korban untuk membuat laporan polisi.

Keluarga Korban Minta Laporan Dicabut

Polres Halteng menerima laporan pada 20 September 2025, dan sehari kemudian pelaku ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka.

Namun proses hukum sempat diwarnai tekanan dari pihak keluarga. Menurut Yulia, ibu korban dan beberapa anggota keluarga mendesak agar laporan dicabut dan pelaku dibebaskan.

“Keluarga lebih memikirkan nama baik daripada keselamatan dan keadilan untuk korban,” kata Yulia.

Yulia menambahkan, kasus ini bukan yang pertama. Sebulan sebelum peristiwa ini terungkap, Leo dilaporkan atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri di salah satu Polsek di Halteng, namun tidak berlanjut karena keluarga memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Kondisi Kesehatan Korban

Sebelum dibawa ke Ternate untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum, korban sempat diperiksa di RSUD Weda. Hasil pemeriksaan dokter menemukan adanya robekan dan infeksi pada area vital korban akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

“Korban sudah diberi obat dan diwajibkan kontrol rutin. Kami meminta tidak ada pihak yang kembali mengintimidasi korban,” kata Yulia.

Yulia juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Halteng untuk memberikan atensi khusus terhadap kondisi korban.

Polisi Pastikan Kasus Berlanjut

Polres Halteng memastikan kasus ini terus diproses dan pelaku dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” kata Yulia mengutip pernyataan pihak kepolisian.

Kasus ini menyoroti kembali bagaimana budaya tutup mulut di lingkungan keluarga seringkali menghalangi korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan keadilan yang semestinya.

error: Content is protected !!