titastory, Seram Timur – Warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, turun ke jalan dan mengepung Mapolres SBT pada Senin (29/9/2025). Mereka menuntut polisi segera menangkap kembali Zailani Umasugi, guru pendidikan agama di SMP Negeri 40 SBT yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap NR (13), siswinya sendiri.
Aksi demonstrasi ini sempat ricuh setelah massa marah karena Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres SBT, Iptu Rahmat Ramdani, enggan menemui mereka. Massa menilai polisi lamban dan tidak serius menangani kasus yang sudah dilaporkan sejak awal September.
“Pelaku itu bejat! Kami tidak terima hukum seperti dipermainkan. Sudah ditahan, malah bisa kabur,” teriak seorang warga yang ikut aksi.

Keluarga Korban Merasa Dikhianati Polisi
Tiara, keluarga korban, mengaku kecewa dan marah besar. Ia menuturkan, pihak keluarga melapor secara resmi ke Mapolres SBT pada 6 September 2025 dan bahkan menyerahkan pelaku agar diproses hukum.
“Kasus ini kami ingin diselesaikan lewat jalur hukum. Kami percaya kepada polisi. Kami yang menyerahkan pelaku agar diproses,” ujar Tiara di hadapan aparat saat aksi berlangsung.
Namun, kata Tiara, bukannya diproses, pelaku malah keluar dari penahanan dengan alasan mengalami gangguan jiwa, dan belakangan diketahui berusaha kabur ke Kota Ambon.
“Pelaku tiba-tiba bisa keluar dari tahanan dengan alasan gangguan jiwa. Kami merasa dikhianati. Di mana keadilan untuk anak kami?” ucap Tiara tegas.
Kapolres: Pelaku Segera Jadi Tersangka
Kapolres SBT, AKBP Alhajat, akhirnya menemui massa dan menegaskan pihaknya serius menangani kasus ini. Ia menyebut, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami sudah mengeluarkan empat surat resmi ke pihak keluarga, mulai dari SPDP, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini saya akan menandatangani surat penetapan tersangka,” kata Alhajat.
Kapolres juga memastikan pelaku akan segera ditangkap kembali dan ditahan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hari ini saya tanda tangani penetapan tersangka. Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak. Kami pastikan kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Massa Beri Ultimatum
Setelah mendapat penjelasan Kapolres, massa membubarkan diri dengan tertib, namun memberikan ultimatum kepada polisi untuk segera menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam.
“Kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika polisi tidak segera menangkap pelaku,” ancam seorang orator aksi sebelum membubarkan massa.