titastory.id, ambon – Ketua Gemafuru, Minsen Tenine mengatakan, kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan merupakan tindakan mencederai demokrasi.
Gemafuru membuat kajian hukum sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap aktivis perempuan, Christina Rumahlatu yang harus berhadapan dengan hukum.
Dijelaskan, Christina Rumahlatu dilaporkan ke Mabes Polri oleh Jenderal Purnawirawan Suadi Marasabessy dan DPP Bravo 5 tertanggal 6 Agustus 2024.
Christina dituduh melakukan pencemaran nama baik pada saat menyuarakan kerusakan alam yang terjadi akibat aktivitas PT. Indonesia Weda-Bay Industrial Park (IWIP) hingga terjadi banjir bandang di Halmahera.
” Kebebasan bersuara jangan dibungkam, khusus Christina Rumahlatu yang dikriminalisasi karena persoalan lingkungan di Halmahera, Maluku Utara,” ungkapnya.
Dalam rilis yang diterima titastory menjelaskan, bahwa demokrasi memberikan peluang kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter.
Sejumlah alasan kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi hal yang penting. Alasan itu adalah karena merupakan dasar demokrasi, kebebasan dan berpendapat berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi mempromosikan akuntabilitas, kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik menemukan kebenaran.
Dokumen ini juga menerangkan pengakuan dan pengaturan terhadap kebebasan berekspresi melahirkan kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dengan cara apa pun sehingga hak atas kebebasan berekspresi melahirkan hak atas informasi.
Hal ini tercermin dalam Deklarasi Universal HAM Pasal 21 ayat (3): Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dan Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Sehingga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa . Dan Kebebasan ekspresi memerlukan jaminan perlindungan hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Demonstrasi yang dilakukan oleh Cristina Rumahlatu bersama teman-teman bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban PT IWIP terkait kerusakan ekologis yang telah mengakibatkan banjir bandang di Halmahera, yang mengakibatkan korban jiwa, dan penderitaan masyarakat setempat, hal ini tentu sangat bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 28H angka (1), menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Negara juga berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban banjir bandang yang terjadi di Halmahera hal ini berdasarkan asas “tanggung jawab negara” pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT IWIP tentu berdampak pada pengrusakan ekologis, padahal lingkungan hidup adalah kesatuan ruang bagi semua makhluk hidup.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam pasal 1 menjelaskan bahwa: ayat (1), Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain, ayat (2), Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ayat (6), Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Ayat (16), Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ayat (17), Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Demonstrasi adalah bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang Undang Dasar Pasal 28E angka (3) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 25 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Undang-undang yang mengatur terkait kebebasan dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 1
1. Ayat (1), Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
2. Ayat (3), Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.” Pasal 2
Angka (1) “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus adalah hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di tempat umum yang wajib dilindungi oleh hukum terkait dengan kalimat yang dilontarkan oleh Christina Rumahlatu tentang “Jenderal Marasabessy penjual tanah, penghianat rakyat maluku. Tidak ada gunanya Jenderal untuk bunuh orang.” kalimat ini sebagai bentuk kekesalan dan kemarahan masyarakat terhadap sikap acuh yang ditunjukkan Jenderal Suadi Marasabessy kepada massa aksi.
Mengingat bahwa dalam pasal 5 huruf (a dan b), menyatakan bahwa Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas serta memperoleh perlindungan hukum. Maka sudah semestinya Christina Rumalatu tidak dilaporkan ke polisi, karena apabila Christin Rumahlatu dilaporkan ke Polisi memungkinkan adanya ketakutan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, walaupun kalimat yang dilontarkan Christin Rumahlatu memenuhi unsur delik namun pentingnya penegak hukum dalam hal ini kepolisian menggunakan asas oportunitas yaitu mengesampingkan suatu perkara yang telah terang alat buktinya demi kepentingan umum” maksud dari kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat Halmahera yang menjadi korban dari banjir akibat pengrusakan lingkungan oleh PT IWIP.
Asas oportunitas juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 35 huruf (c), mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Sehingga HAM atas lingkungan hidup telah diatur secara konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang didukung dengan berbagai undang-undang, seperti
UU PPLH, UU HAM, PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, PP No. 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Layanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.
Penyelesaian sengketa lingkungan diatur dalam Pasal 87 sampai Pasal 92 UU PPLH sebagai lex generalis. Mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam berbagai UU dalam bidang lingkungan hidup tersebut pada dasarnya sama kecuali jumlah ancaman denda dan pidananya. Di dalam praktek, sengketa-sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan di luar pengadilan dan atau melalui pengadilan (court system).
Perlindungan negara terhadap warganya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH yang disebut sebagai Anti SLAPP.
Anti SLAPP merupakan terminologi baru yang dimasukkan ke dalam Pasal 66 UU PPLH, yang bermaksud untuk memberikan imunitas bagi masyarakat maupun aktivis/pejuang hak atas lingkungan hidup yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar terlepas dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Ketentuan pasal ini memberikan perlindungan atas upaya-upaya kriminalisasi ataupun gugatan perdata yang terjadi dalam kasus lingkungan hidup. Beberapa tipe pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus SLAPP seperti fitnah, gangguan yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari, gangguan yang dilakukan terhadap pribadi (privat), konspirasi
Tindakan yang berbahaya, tindakan yang menimbulkan kerugian, dan seterusnya. Fitnah adalah tipe yang paling umum terjadi pada kasus SLAPP. Namun, pelanggaran hukum dengan tipe-tipe lainnya juga dijadikan dasar perlawanan.
Gugatan perdata atau pelaporan secara pidana yang terindikasi SLAPP selalu tidak berdasar hukum, karena tujuan SLAPP semata-mata untuk membungkam dan menghentikan partisipasi masyarakat yang telah dilakukan oleh Tergugat atau Terdakwa untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Begini Isi Tuntutan Gemafuru Soal Kriminalisasi Pejuang Lingkungan, Christina Rumahlatu
1. Penguatan Perlindungan Terhadap Kebebasan Berbicara
Memastikan perlindungan hukum yang kuat terhadap kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mengkritik kebijakan dan praktik perusahaan. Kebebasan berbicara harus dijaga sebagai hak dasar tanpa adanya ancaman hukum yang tidak proporsional.
2. Transparansi dan Akuntabilitas
Mendorong transparansi dalam keputusan dan tindakan yang diambil oleh pihak-pihak berkuasa atau perusahaan, serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan.
3. Reformasi Hukum dan Kebijakan:
Mengkaji dan mereformasi undang-undang yang mungkin digunakan untuk membungkam kebebasan berbicara atau melindungi kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan hak masyarakat. Hukum harus mendukung keseimbangan antara perlindungan hak berbicara dan perlindungan reputasi.
4. Mencabut Laporan polisi Terhadap Saudari Christina Rumahlatu
Tindakan yang dilakukan demi dan untuk kepentingan Masyarakat dan memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di daerah, mengingat bahwa PT. IWIP yang terjadi saat ini, sangat dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di Halmahera.
5. Pertanggungjawaban PT. IWIP terkait kerusakan ekologis di Halmahera.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) bersama Grup Aksi Movement of Ambon yang bernaung dibawah Amnesty Internasional Indonesia menggelar mimbar bebas di Kawasan Taman JMP, Negeri Hatiwe Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon Kota Ambon, sabtu (14/9/2024) malam. (TS-03)
Discussion about this post