Ternate, — Sebelas warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang sebelumnya dipidana karena menolak aktivitas tambang nikel PT Position, kini telah bebas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ternate. Meski telah menyelesaikan masa hukuman, mereka menegaskan perjuangan menjaga ruang hidup dan lingkungan di Halmahera belum berakhir.
Pembebasan para warga adat itu berlangsung bertahap dari Rutan Ternate di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Selatan. Delapan orang lebih dahulu bebas pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah menjalani masa pidana selama 5 bulan 8 hari. Mereka adalah Hamim Djamal, Julkadri Husen, Jamaludin Badi, Sahrudin Awat, Sahil Abubakar, Salasa Muhammad, Umar Manado, dan Yasir Hi. Samad.

Gelombang kedua menyusul pada Selasa, 23 Desember 2025. Tiga warga lainnya—Nahrawi Salamudin, Alaudin Salamudin, dan Indrasani Ilham—dibebaskan setelah menyelesaikan total masa hukuman 7 bulan 8 hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, membenarkan pembebasan tersebut. “Putusan pengadilan sekitar tujuh bulan delapan hari, dan seluruhnya sudah dijalani. Mereka telah bebas dan kembali ke rumah masing-masing,” kata Faozul saat dikonfirmasi.
“Perjuangan Ini Bukan untuk Kami Saja”
Tak lama setelah keluar dari rutan, Alaudin Salamudin menyampaikan pernyataan sikap. Ia menegaskan pemenjaraan tidak menghentikan perlawanan warga adat terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan.
“Kami berjuang bukan untuk diri kami sendiri, tetapi untuk Halmahera dan wilayah sekitarnya. Setelah Maba, daerah lain seperti Obi, Patani, hingga Halmahera Tengah juga akan merasakan dampaknya. Jika pulau besar rusak, pulau-pulau kecil pasti ikut terdampak,” ujar Alaudin.
Nada serupa disampaikan Nahrawi Salamudin. Ia menyebut perjuangan menjaga lingkungan merupakan soal keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Hidup manusia bergantung pada tiga unsur: tanah, air, dan udara. Jika ketiganya rusak, maka yang tersisa hanya kehancuran. Karena itu kami tetap mendukung siapa pun yang berjuang melindungi ruang hidup,” kata Nahrawi.
Jejak Kriminalisasi Warga Adat
Kesebelas warga Maba Sangaji sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara pada 19 Mei 2025. Mereka dituduh menghalangi aktivitas pertambangan nikel PT Position dalam aksi penolakan yang dilakukan masyarakat adat.
Pada 16 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis bersalah. Ketua Majelis Hakim Asma Fandun menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan berizin.
Vonis tersebut menuai kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan pegiat lingkungan. Mereka menilai pasal tersebut kerap digunakan untuk membungkam perlawanan warga adat yang mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi industri ekstraktif.
Kembali ke Kampung, Kembali ke Perlawanan
Kini, setelah bebas, para warga adat Maba Sangaji kembali ke kampung halaman mereka di Halmahera Timur. Mereka menegaskan perjuangan menjaga tanah, air, dan udara akan terus dilanjutkan melalui cara-cara damai dan solidaritas antarwilayah.
“Penjara tidak mematikan keyakinan kami,” ujar Alaudin. “Selama tanah adat dan lingkungan kami terancam, suara perlawanan itu akan tetap ada.”
Kasus Maba Sangaji kembali menyoroti konflik struktural antara proyek pertambangan dan hak masyarakat adat di Maluku Utara. Di tengah ekspansi industri nikel yang masif, pembebasan para warga ini menjadi pengingat bahwa konflik agraria dan ekologis di Halmahera masih jauh dari kata selesai.
