titastory, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku diduga sengaja membayar ganti rugi atas lahan Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp14 miliar kepada pihak yang bukan pemilik sah, meski lahan tersebut masih dalam proses sengketa di pengadilan. Dana ganti rugi pun kini raib, sementara pemilik lahan yang sah belum menerima sepeser pun.
Kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat—pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan—John Tuhumena, menilai pembayaran tersebut sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Ini bukan salah bayar, tapi sengaja bayar. Padahal sejak Maret 2021 kami sudah melayangkan somasi kepada Pemprov Maluku agar tidak membayar karena objeknya masih disengketakan,” kata Tuhumena kepada titastory, Senin, 28 Juli 2025.

Dibayar Saat Sengketa Masih Berjalan
Lahan yang berlokasi di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, itu diketahui merupakan milik Tan Kho Hang Hoat berdasarkan klaim dan bukti kepemilikan. Namun, Pemprov Maluku justru membayarkan ganti rugi kepada Ludya Papilaya Cs melalui kuasanya Remon Tasaney dan Fatimah Nurlete.
Menurut Tuhumena, tindakan itu dilakukan saat proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, bahkan telah ada putusan penundaan eksekusi rill dari pengadilan pada 11 Januari 2022. Dalam perkara perdata Nomor 196/PDT.PLW/2021/PN.Amb, pengadilan belum menetapkan kepemilikan yang sah secara final.
“Pembayaran dilakukan saat belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, negara telah membayar kepada pihak yang belum tentu memiliki hak,” ujarnya.
Langgar Prosedur Konsinyasi
Lebih jauh, Tuhumena menegaskan bahwa Pemprov Maluku juga mengabaikan ketentuan konsinyasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Dalam kasus objek bersengketa, seharusnya dana ganti rugi dititipkan di pengadilan, bukan langsung dibayarkan kepada pihak tertentu.
“Ini pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Negara sudah dirugikan Rp14 miliar akibat kelalaian dan dugaan rekayasa ini,” kata Tuhumena.
Ia juga menyebut bahwa somasi telah dilayangkan sebelum pembayaran dilakukan. Namun Pemprov Maluku tetap melanjutkan transaksi tersebut.
Dorong Penetapan Tersangka
Atas dasar itu, Tuhumena mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang terlibat dalam proses pembayaran.
“Langkah cepat perlu diambil agar negara tak terus dirugikan dan pelaku tidak kebal hukum. Ada indikasi korupsi yang harus diungkap,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa terhadap objek yang disengketakan, pengadilan telah melakukan konstatering, yakni pencocokan objek di lapangan sebagai tahapan menuju eksekusi.
“Proses hukum sudah berjalan. Publik perlu tahu siapa pemilik sahnya agar tidak terjadi pengulangan perbuatan serupa,” tutup Tuhumena.
Penulis: Edison Waas