titastory.id, ambon – Kehadiran Lisa Wattimena, seorang anggota Polwan aktif di Polda Maluku, yang juga istri calon Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, dalam kampanye pasangan calon (paslon) Bodewin Melkias Wattimena – Ely Toisutta (BETA), menuai perhatian publik. Meski sempat dipersoalkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memastikan bahwa kehadiran Lisa dalam kampanye hari terakhir paslon BETA di beberapa lokasi pada Sabtu (23/11/2024) tidak melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menegaskan bahwa kehadiran Lisa telah melalui koordinasi sebelumnya dan tidak menunjukkan keberpihakan aktif, seperti menggunakan atribut kampanye atau menjadi juru kampanye.
“Ini bukan bentuk pelanggaran netralitas karena yang bersangkutan hanya hadir tanpa menunjukkan sikap yang memihak,” kata Subair di Ambon, Senin (25/11/2024).
Netralitas Polri dan ASN dalam Pilkada
Subair menjelaskan bahwa aturan netralitas bagi ASN dan anggota Polri diatur secara ketat untuk memastikan tidak ada keberpihakan dalam tahapan Pilkada. Polri, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, wajib menjaga kenetralan selama Pemilu. “Kehadiran pasangan yang berstatus ASN atau Polri tidak dilarang selama tidak ada tindakan aktif yang menunjukkan dukungan,” ujarnya.
Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ASN atau Polri yang memiliki pasangan calon kepala daerah diperkenankan mendampingi saat pendaftaran di KPU dan pengenalan ke masyarakat, asalkan tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan.
Kementerian PANRB memberikan panduan tegas terkait netralitas. Suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus ASN atau Polri dapat menghadiri kampanye pasangan mereka, tetapi tidak boleh:
- Menggunakan atribut kampanye atau simbol keberpihakan.
- Menjadi juru kampanye atau narasumber dalam kegiatan partai politik.
- Menggunakan fasilitas milik negara untuk kegiatan politik.
- Melakukan aktivitas yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
ASN atau Polri juga dianjurkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama mendampingi pasangan dalam tahapan Pilkada.
Meski Bawaslu telah memberikan klarifikasi, beberapa pihak tetap mengkritisi kehadiran Lisa Wattimena dalam kampanye. Ronald, seorang warga Ambon, menilai bahwa kehadiran Polwan aktif dalam acara politik bisa menciptakan persepsi negatif di masyarakat.
“Harusnya institusi menjaga netralitas anggotanya. Publik sangat sensitif terhadap isu keberpihakan,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis KNPI Maluku, Hamid Fakaubun, menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Kita tidak ingin ada preseden buruk di mana anggota Polri atau ASN terkesan memihak. Institusi negara harus berdiri netral di atas semua kepentingan politik,” tegasnya. (TS-03)
Discussion about this post