titastory.id, ambon- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih terus mengusut keterlibatan tiga pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, yang diduga ikut berpolitik praktis pada Pilkada Maluku.
Tiga pejabat ini diduga ikut aktif mendukung pasangan Murad Ismail – Michael Wattimena. (2M). Dua pejabat di antaranya tertangkap menjelang pendaftaran Paslon 2M di KPU Maluku, hadir di kediaman mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Keduanya adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemuda & Olahraga Maluku, Sandy Wattimena dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Faradillah Attamimi, yang kini sudah diperiksa oleh Bawaslu.
Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Melkias Lohy, diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), setelah ditunjuk oleh Bawaslu Maluku.
“Untuk Kadis Kominfo yang saat ini mengemban tugas sebagai Penjabat Sementara Bupati Maluku Barat Daya (MBD), kita telah menugaskan teman-teman Bawaslu MBD, dan sudah didatangi untuk memberikan keterangan terkait hal itu,”ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay kepada wartawan, usai sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka pemilihan serentak 2024 di Ambon, Kamis (10/10/2024).
Melay menjelaskan, penanganan dugaan keterlibatan tiga pejabat eselon II dalam berpolitik, berbeda dengan laporan langsung yang hanya membutuhkan penyelesaian lima hari.
Laporan yang didapat dari media, kata Melay, harus melalui proses dan tahapan yang ditentukan sesuai aturan. Dimulai dari mencatat dugaan, pembentukan tim, dan dilanjutkan dengan penelusuran.
Jika dari hasil penelusuran memenuhi unsur material, maka langsung disampaikan, dan dilanjutkan dengan dugaan pelanggaran dan diproses sesuai aturan.
“Karena sumber dari pemberitaan media, Bawaslu menjadikan itu sebagai informasi awal. Prinsipnya kita sudah bentuk tim penelusuran, dan sementara bekerja ,”ungkapnya.
Terkait kasus Komisaris Independen Bank Maluku-Malut, Esterlina Nirahua yang diduga memobilisasi ratusan Purnawirawan Polri mendukung pasangan calon Murad Ismail – Michael Wattimena, Melay mengatakan, tim penelusuran juga telah mendatangi yang bersangkutan. Ia memastikan, hasil kerja tim akan disampaikan secara transparan kepada publik pada waktunya.
Bawaslu Maluku kata Melay, juga telah mewanti-wanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, agar segera mengembalikan ASN yang sedang bertugas sebagai ajudan isteri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi, sesuai tupoksi ASN.
“Kita tahu , Widya hari ini tidak lagi menjabat sebagai istri kepala daerah, melainkan Ketua Partai, Ketua Tim Pemenangan dan anggota DPR RI. Dari posisi beliau tidak bisa melibatkan ASN dalam aktifitas yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami berharap BKD Untuk memastikan bahwa yang benar-benar disampaikan tidak lagi melaksanakan tugas, “pintanya.
Ia juga menegaskan, Bawaslu akan tetap mengkaji informasi yang didapat, dan mengambil langkah-langkah jika ada pemenuhan unsur dalam dugaan netralitas ASN yang bersangkutan.
“Jika sudah ada kebijakan menarik yang bersangkutan, tetapi belum juga dituruti, maka sudah tentu berpotensi masuk pada ranah pelanggaran netralitas ASN,” pungkasnya.(TS-04)
Discussion about this post