titastory.id, ambon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menemukan sebanyak 116 Alat Peraga Kampanye (APK) milik keempat pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang melanggar aturan. APK yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon ini, paling banyak ditemukan di Nusaniwe, Sirimau, dan Baguala.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terdiri dari pemasangan APK di zona yang tidak sesuai aturan atau di tempat yang dilarang, mencakup 50 desa dan kelurahan.
“Ada sekitar 116 APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Talabessy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (4/11/2024).
Menurutnya, temuan tersebut merupakan hasil identifikasi dari Panitia Pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Rekomendasi penindakan atas APK yang melanggar ini sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon pada 12 Oktober.
Proses penertiban akan dilakukan oleh KPU Kota Ambon sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Dalam penertiban ini, KPU akan berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon serta Pemerintah Kota Ambon.
“Penertiban APK yang menjadi rekomendasi Bawaslu akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPU,” tambah Talabessy.
Saat dimintai tanggapan mengenai rekomendasi ini, Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, belum memberikan respons baik melalui telepon maupun pesan singkat. (TS-11)
Discussion about this post