Bawa Senjata Api, Warga Lembata NTT Ditangkap Polisi di Pelabuhan Ambon

14/01/2025
Polresta Ambon dan Pp Lease proses warga Lembata yang membawa Pistol Rakitan dan puluhan amunisi, selasa (14/01). Foto : Ist

titastory, Ambon – GA alias Gani (77) warga asal Desa Labetuka, Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan aparat gabungan. Ia ditahan lantaran kedapatan membawa senjata api dan sejumlah amunisi di Pelabuhan Yos sudarso Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay dalam keterangan yang diterima tiatastory menjelaskan, pria paruh baya itu diamankan di ruang tunggu terminal Pelabuhan Yos, Sudarso, Ambon sejak Minggu (12/1).

Tersangka ditangkap saat anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota PM AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan ketika penumpang an buru bagasi memasuki ruang tunggu terminal.

Penumpang Kapal PELNI saat diinterogasi petugas di Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, dia kedapatan membawa pistol rakitan dan puluhan amunisi. Foto : Ist

Petugas kala itu melakukan pemeriksaan barang milik penumpang dengan mesin X-Ray. Hasil scan mesin X-Ray menunjukan ada senjata rakitan laras pendek beserta amunisi di dalamnya.“Anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso diberitahu oleh oleh operator Mesin X-Ray (petugas Pelindo) untuk memeriksa satu karung berwarna putih merek Gula Kristal Putih,” kata Kasi Humas kepada wartawan, Selasa (14/1).

Setelah mengantongi bukti, polisi pun langsung bergerak cepat menemukan pemilik karung beras tersebut. Mariono, buruh pelabuhan yang ditanyai petugas menyampaikan bahwa barang itu adalah milik calon penumpang KM Sirimau.

“Dan pembawa senjata api ini pun berhasil ditangkap dan digiring ke Polsek Pelabuhan Yos Sudarso,” katanya.
Dari hasi interogasi, tersangka mengaku satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan sebanyak 45 butir amunisi akan dibawa menuju Flores, Provinsi NTT dengan menggunakan Kapal Pelni KM. Sirimau.

“Asal senjata dan amunisi, sesuai keterangan tersangka diperoleh dari La Juma dan Gani Kadiman. Dari La Juma didapat 1 Pistol dan 23 butir peluru, sedangkan dari Gani Kadman didapat 22 butir peluru pistol,” ungkapnya.

Tersangka akan diproses hukum sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 Tahun

Penulis : Edison Waas
Editor  : Khairiya
error: Content is protected !!