titastory, Jakarta – Sidang gugatan perdata TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (10/12/ 2024). Pada sidang ketiga ini, Bank Mandiri, sebagai tergugat utama, kembali mendapat sorotan karena belum memenuhi persyaratan administrasi berupa pendaftaran Surat Kuasa Khusus (SKK) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menilai ketidaksiapan pihak Bank Mandiri sebagai bentuk pengabaian terhadap prosedur hukum.
“SKK adalah dokumen wajib untuk melengkapi legitimasi kuasa hukum di pengadilan. Ketidakpatuhan ini menunjukkan kurangnya keseriusan Bank Mandiri dalam menghadapi gugatan ini,” ujarnya di sela persidangan.
Dalam agenda sidang yang dijadwalkan berikutnya pada Selasa, 17 Desember 2024, Hakim Mediator akan memimpin sesi mediasi. Linda berharap mediasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menghasilkan langkah konkret dari Bank Mandiri untuk menanggapi tuntutan yang diajukan.
Dampak dari Gugatan
TuK INDONESIA menggugat Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011. Bank tersebut dianggap mendanai proyek-proyek perusahaan perkebunan sawit yang menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
“Dukungan finansial terhadap proyek yang merusak ekosistem bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan masyarakat lokal,” kata Linda.
Ketidakhadiran Bank Mandiri dalam sidang pertama dan ketidaklengkapan administrasi hingga sidang ketiga, menurut TuK INDONESIA, mencerminkan sikap abai terhadap isu akuntabilitas sosial dan lingkungan.
Gugatan sebagai Pengingat untuk Dunia Perbankan
Kasus ini tidak hanya menyoroti tanggung jawab Bank Mandiri, tetapi juga menjadi seruan bagi sektor perbankan untuk lebih selektif dalam mendanai proyek.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” tegas Linda.
Pengadilan diharapkan menjadi momentum bagi institusi keuangan untuk berkomitmen mendukung pembangunan yang ramah lingkungan dan memperhatikan dampak sosial. (TS-01)
Discussion about this post