Sidang lanjutan gugatan TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri kembali diselenggarakan pada 2 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan para pihak. Dalam persidangan ini, semua pihak yang terlibat hadir, termasuk TuK INDONESIA sebagai penggugat, Bank Mandiri sebagai tergugat, serta PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan Astra Agro Lestari (AAL) sebagai turut tergugat. Tergugat dan turut tergugat masing-masing diwakili oleh kuasa hukum dan tim legal.
Sidang kali ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius terkait pendanaan proyek-proyek agribisnis yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, dan konflik sosial di wilayah operasi ANA dan AAL. Namun, upaya mencari keadilan kembali tertunda akibat ketidaksiapan Bank Mandiri dalam menyediakan dokumen legal standing yang diperlukan.
Bank Mandiri selama ini mengklaim diri sebagai “Indonesia’s First Movers on Sustainable Banking” dengan mempromosikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Namun, TuK INDONESIA menilai bahwa pembiayaan terhadap ANA dan AAL bertentangan dengan klaim tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, “Kami berharap gugatan ini menjadi preseden hukum yang menegaskan tanggung jawab bank terhadap pembiayaan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.”
Sidang Perdana dan Ketidakhadiran Bank Mandiri
Sebelumnya, sidang perdana yang digelar pada 25 November 2024 hanya dihadiri oleh TuK INDONESIA dan turut tergugat lainnya. Bank Mandiri, sebagai tergugat utama, absen dalam persidangan.
“Absennya Bank Mandiri mencerminkan kurangnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tambah Linda. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Desember 2024.
Dalam kasus ini, TuK INDONESIA menyoroti bahwa Bank Mandiri diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011. Prinsip ini mengharuskan bank melakukan due diligence ketat sebelum membiayai proyek yang berpotensi merusak lingkungan atau melanggar HAM.
Langkah hukum ini menegaskan bahwa lembaga keuangan harus bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari proyek yang mereka biayai. Janji ESG tanpa implementasi nyata, menurut TuK INDONESIA, adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan pembangunan berkelanjutan. Gugatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi bank lain untuk lebih selektif dalam memilih proyek yang mereka danai. (TS-01)
Discussion about this post