titastory.id,- Disaat pendemi Corona, tingkat perjudian masih terus marak di Kota Ambon. Permainan Judi Togel atau biasa disebut Kupon Putih itu, marak dikalangan masyarakt sudah sejak lama. Banyak pelaku yang sudah ditangkap hingga diproses sampai ke Pengadilan. Sayangnya, tindak tegas secara pidana itu, tidak mengurangi simpati masyarakat untuk mendapatkan uang secara gampang itu.
Pada Kamis (14/5) pekan lalu, salah satu warga Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ditangkap. Dia adalah RG. Pria itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. RG Kemudian di giring ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diproses hukum secara lanjut.
RG disebut bandar togel. Kehidupan perjudiannya sudah dilakukan sejak lama. Tak banyak pelanggannya yang ikut meraih keuntungan dari usaha ilegalnya itu.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda M Titan Firmansyah membenarkan kejadian penangkapana pada Kamis malam sekira pukul 21.30 wit itu.
“Ya, benar. Ada penangakapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Saat ini sudah di tersangkakan, dan menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Ambon,” akui Titan.
Titan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RG bermulah dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, personil Piket, yang ada juga Wakasat Reskrim IPDA Setiawan saat itu melaksankan Tugas setelah memperoleh Informasi dari Warga terkait adanya permainan Judi Togel (Kupon Putih) yang dijual tersangka RG.
Berdasarkan Info tersebut Polisi mendatangi tersangka di Waihaong. Tersangka RG ditemukan. Tanpa bicara, sejumlah personil Polisi itu langsung mengamankan tersangka bersama barang Bukti dan di bawa ke Polresta guna diproses sesuai Hukum yang berlaku.
“Untuk semetara tersangka telah ditahan sambil berkasnya dilenglapi penyidik Sat Reskrim,” tutup Titan. (TS-06)
Discussion about this post