titastory, Ambon – Kasus kekerasan di Kantor Perumda Tirta Yapono Ambon memasuki babak baru. Pasca putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan para pelaku, penyidik Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Leasse kembali bergerak cepat memeriksa 6 saksi yang menyaksikan terjadinya peristiwa penganiayaan bersama terhadap Zulkarnain Tomia.
“Putusan praperadilan tidak menggugurkan kasus pidana, maka penyidik Polres Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memanggil 6 saksi, setelah gelar perkara pada Februari 2025,” kata Zulkarnain Tomia, korban kekerasan kepada titastory.id, Jumat (28/03/2024).
Zulkarnain menjelaskan, gugatan pra peradilan yang diajukan para pelaku diterima hakim karena ada terjadi kekeliruan administrasi berupa surat panggilan kedua oleh penyidik tidak mencantumkan tanggal, dan surat tidak diantarkan ke rumah terlapor namun tempat kerja terlapor.
“ Jadi hakim mengabulkan sebagian gugatan pra peradilan dimaksud, yaitu soal surat tak ada tanggal dan suratnya tidak diantar ke rumah pelaku,”ungkapnya.
Sulkarnain berharap, kasus yang telah ditangani sejak tahun 2024 ini dapat diselesaikan, apa lagi pernah bergulir ke meja hijau.
“ Saya berharap kepada Kapolres, Kasat, Kanit dan penyidik di Polresta untuk menyelesaikan kasus ini. Kan kasusnya pernah diadili di tingkat praperadilan, putusannya permohonan praperadilan dikabulkan, bahwa kasus lama itu perlu diprioritaskan,” ucapnya.
Kasus kekerasan bersama yang dilakukan oleh Reinhard Purimahua dan rekan terhadap Zulkarnain Tomia di Kantor Perumda Tirta Yapono Ambon terjadi 2024 lalu. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka.
Tak hanya luka fisik, korban sempat mengalami trauma saat berada di lingkungan kerja, karena pelaku adalah rekan sekantor.
Dari sejumlah informasi, kasus kekerasan di kantor milik perusahaan daerah ini bukan yang pertama kali, namun sudah sering terjadi.
Penulis : Edison Waas Editor : Dianti Martha