titastory, Ambon -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap dua pengguna narkoba di Kota Ambon. Keduanya kini ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka yang diringkus berinisial ARM alias CD dan VJS alias VL. CD diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket seberat 0,15 gram.
Sedangkan VLR ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 1,0739 gram.
“Kedunya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aminulla Areis, Kamis (9/1).
Areis mengatakan, tim Subdit Ditresnarkoba menangkap dua tersangka itu di lokasi berbeda.
Tersangka CD dibekuk di lorong belakang Air Galon Jalan Baru, Kecamatan Sirimau pada Minggu pagi (5/1).
Sementara tersangka VLR diringkus di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Selasa (7/1) malam.
Tersangka CD ditangkap usai Tim Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba di sekitar Jalan Baru pada Sabtu (4/1) lalu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut di lokasi.
Benar saja, pada Minggu pukul 00.30 WIT saat tim melewati lorong di belakang air galon, kawasan Jalan Baru, beberapa orang duduk di depan sebuah rumah. Saat itu, tersangka CD tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba.
Ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan I bukan tanaman dalam potongan kecil di dalam plastik klip bening yang dibakar ujungnya. Jika dijual seharga Rp200 ribu per paket.
Sementara itu, VLR ditangkap dengan alasan menyimpan dua paket ganja. Tersangka menyimpannya di dalam saku celana saat polisi melakukan penyergapan.
Areis menjelaskan, dua tersangka tanpa hak dan melawan hukum telah menyimpan serta menguasai narkotika golongan I.
“Tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” ungkapnya.
Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” kata Kombes Areis.
Tersangka CD dijerat menggunakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan VLR disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Redaksi
Editor : Kahairiyah