titasory.id, ambon – Koalisi Masyarakat Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARRAK) kembali mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Maluku, senin (1/7/2024). ARRAK menyerahkan laporan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Spice Island Maluku (PT. SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ketua ARRAK Muhammad Fadel Rumakat mengatakan, kedatangan ARRAK melaporkan PT. SIM ke Komnas HAM merupakan langkah untuk menyikapi kondisi HAM di SBB yang dinilai stagnan. Hal tersebut disebabkan akibat beroperasinya PT. SIM sehingga menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan baik di wilayah darat maupun di wilayah laut.
Ia melihat hancurnya kawasan hutan mangrove secara luas serta terjadinya kerusakan pada area pesisir pantai dan hancurnya terumbu karang hingga membuat petani rumput laut mengalami gagal panen disebabkan oleh aktivitas PT. SIM yang bergerak di bidang perkebunan Pisang Abaka.
“Berbagai ketimpangan yang terjadi akibat dari ulah beroperasinya PT. SIM sehingga terjadi kerusakan ekosistem lingkungan selain itu salah satu bukti pelanggaran HAM adalah meninggalnya warga Dusun Pelita Jaya, atas nama La Randi, akibat dihantam dengan menggunakan excavator milik PT SIM di lokasi penggusuran” Kata Fadel.
Menurut Fadel, sebelumnya warga dari empat dusun yang tergabung dalam aksi protes kepada pihak perusahan sudah pernah melaporkan tindakan kesewenang-wenangan PT. SIM ke Pemerintah Daerah Kabupaten SBB hingga ke Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat namun sampai saat ini belum mendapatkan kepastian.
“Peristiwa kejahatan yang menyebabkan satu warga meninggal dunia sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, tetapi nyatanya proses terhadap pelaku yang bersangkutan tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwajib, sementara kasus tersebut bukan lagi delik aduan tetapi dikatagorikan sebagai kriminal murni” Ujar Fadel.
Melihat berbagai upaya masyarakat yang tak kunjung mendapat keadilan, Fadel berharap dengan membuat laporan aduan ke Komnas HAM RI Perwakilan Maluku bisa menjadi solusi atas berbagai konflik yang dihadapi masyarakat serta ditelusuri dengan perspektif HAM sebagaimana dalam amanat konstitusi.
“Dengan laporan ini semoga dapat menjadi titik terang atas usaha keras yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat yang dirugikan, bagi kami perjuangan Komnas HAM berdiri tegak bersama dengan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak sebagimana mestinya” harap Fadel.
Dalam laporan ke Komnas HAM ARRAK juga merilis rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat yaitu Pertama bahwa pada hari Jumat sore tgl 20 Oktober 2023 PT. Spice Island Maluku yang bergerak di bidang Perkebunan Pisang abaka mencoba menerobos dan menguasai lahan warga Tiga Dusun yakni Dusun Pulau Osi, Pelita Jaya dan Resetlement, Pulau Osi yang selama ini menjadi sengketa. Ini kemudian didengar oleh warga, sehingga warga mendengar bahwa ada upaya penerobosan dan penguasaan lahan sehingga mereka berbondong-bondong menuju lokasi penggusuran lahan tersebut. Setelah tiba di TKP ternyata betul alat berat telah menggusur lahan warga. Akhirnya warga mencoba meminta operator alat berat utk berhenti bekerja namun hanya satu alat berat yg mundur sementara yg satunya tetap melanjutkan pekerjaan degan menghadang warga menggunakan alat berat, akhirnya terjadi kericuhan dan menyebakan Saudara La Randi dilibas ekskavator milik PT SIM sampai meninggal dunia.
Kedua, bahwa terdapat juga dua org korban tembakan dari senapan angin. Dua korban tersebut adalah La Askar yang kenah tembakan di tangan kanan sedangkan Ode Alfi alis LaKemon kenah tembakan di tumit kaki kiri. kemudian atas kejadian ini, saudara La Randi, La Kemon dan La Askar dilarikan ke RSUD Piru utk mendapat penanganan medis. Tetapi saudara Larandi nyawanya tidak tertolong.
Tiga bahwa pada tanggal 13 November 2023 saudara La Randi meninggal dunia. Sehingga laporan Polisi terhadap korban La Randi yangg awalnya bersifat delik aduan akhirnya berubah menjadi delik murni. Atas dua kejadian tersebut sampai saat ini kasus itu blum juga naik di persidangan, dan sengaja di diamkan oleh pihak kepolisian.
Keempat, bahwa operasi perusahan PT SIM telah mengakibatkan terjadinya kerusakan ekosistem hutan mangrove akibat penggusuran oleh pihak PT SIM dengan luas wilayah hutan mangrove hapir 2 KM hancur dan berdampak pada kerusakan pesisir laut wilayah sekitar.
Kelima, bahwa diduga PT SIM menggunakan bahan kimia untuk menyemprot rumput ternyata berdampak pada hancurnya terumbu karang serta terjadinya gagal panen rumput laut oleh 11 dusun karena hasil rumput laut mengalami kekeringan diduga akibat dari bahan kimia yang digunakan oleh pihak perusahan PT SIM.
Enam, semua bahan bukti terlampir. Demikian laporan yang kami sampaikan semoga dapat ditindak lanjuti oleh pihak Komnas HAM Perwakilan Wilayah Maluku. (TS-01)
Discussion about this post