TITASTORY.ID -Bukannya menjadi panutan bagi masyarakat, sejumlah A.S.N dan seorang oknum polisi ini digerebek polisi sedang asik bermain judi.
Aparat Reskrim Polres Maluku Barat Daya, menangkap tangan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga bersama seorang oknum A.S.N. Selain itu oknum polisi yang terlibat saat itu juga diamankan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten MBD ini terlihat asik bermain judi bersama ketiga pelaku lainnya.
Penggerebekan dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi lansung mendatangi lokasi perjudian, yang berada di kawasan jalan perempatan depan apotik Farma, Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Jumat, (27/8/2021).
Di sana polisi lansgung menangkap tangan sejumlah orang yang tengah asik bermain judi uang. Para pelaku ini tak bisa berbuat banya saat didatangi polisi.
Keempat calon tersangka ini diciduk polisi sedang asik bermain judi di tempat usaha milik Ateng Miru, seorang wiraswasta di kawasan perempatan apotik Farma, Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Keempatnya langsung digelandang ke Mako Polres MBD.
Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, kepada media ini membenarkan penangkapan terhadap sejumlah orang tengah asik bermain judi.
“Anggota saya dari Satreskrim dipimpin Bripka Gunawan Santoso bersama anggota Propam telah mengamankan 4 (empat) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perjudian sedang bermain judi di kediaman seorang warga bernama Ateng Miru tepatnya di lantai 2 toko Ateng Miru persimpangan jln perempatan depan Apotik Farma Tiakuar MBD,”kata Kapolres.
Menurut Kapolres, diketahui satu dari tiga para pelaku judi uang ini merupakan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Maluku Barat Daya. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan seorang A.S.N dan seorang kontraktor. Aparat juga menangkap seorang oknum anggota kepolisian polres setempat.
“Keempat pelaku yakni Finse Kanite alias Finse ASN Dinas Pariwisata MBD, Agustinus Tenlima alias Agus jabatan sebagai Kadispora Kabupaten MBD, Oyang Pati Petrus alias Oyan, Pekerjaan kontraktor, serta Deni Rupilu alias Deni, seorang anggota Polri, di Polres MBD,”ungkapnya.
Dwi Bachtiar mengatakan dari kronologis penangkapan berawal dari informasi warga, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menangkap para pelaku. Berdasarkan informasi itu tim satuan Reskrim polres MBD yang dipimpin lansung Bripka Gunawan Santoso bersama Anggota Propam Polres MBD lansung menuju ke TKP.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan Sprin Tugas Nomor : SP.Gas/58/VIII/2021/Sat Reskrim tgl 25 Agustus 2021 tentang pelaksanaan serangkaian kegiatan kepolisian dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya Tindak Pidana Perjudian,”urainya.
Ditangan pelaku, kata Kapolres MBD ini, polisi juga menyita jutaan uang hasil judi, yang nantinya dijadikan barang bukti berupa uang.
“Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa uang dengan jumlah RP 1.030.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan kartu merek keris sebanyak dua DOS,”ungkap Rivai.
Dari keterangan mereka sebagai saksi, polisi akhirnya menetapkan keempat pelaku judi ini sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang penyakit masyarakat khususnya tindak pidana perjudian dengan maksimal masa hukuman 10 tahun penjara.
“Kalau untuk Penyakit masyarakat kami akan tindak meski di dalamnya ada oknum polisi. Semua sudah tertuang di dalam Pelaksanaan serangkaian kegiatan kepolisian dalam pemberantasan penyakit masyarakat khususnya Tindak Pidana Perjudian,”tegas perwira dengan jabatan dua melati itu. (TS-09)
Discussion about this post