titaStory.id,ambon – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan Petani yang menyeret J.W Purnama Purish Caleg Partai Demokrat dan beberapa karyawan PT. Wahana Lestari Investama menjadi sorotan utama publik Maluku Tengah, tidak lepas dari pandangan praktisi hukum Akbar Salampessy.
Akbar mengemukakan, peran kepolisian harusnya bisa lebih jeli mengusut kasus ini dengan bukti-bukti yang ada polisi harusnya sudah mengambil langkah secara serius untuk bisa memastikan adanya calon-calon tersangka.
“Terlepas dari si terlapor ini orang yang dianggap kuat, yang namanya proses penegakan hukum tidak boleh berpihak kepada siapa yang berkuasa,” ujar Sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) Maluku itu saat diwawancarai di Batu Merah, Ambon, Minggu, 2 September lalu.
Oleh sebab itu, Akbar optimis menilai, pihak penyidik Polres Maluku Tengah bisa berupaya untuk mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas penganiayaan yang dilakukan kepada Andika Ipaenin (23).
“Sebenarnya saksi dari pihak korban dan bukti visum itu sudah menunjuk dan sudah memberikan satu dasar bahwa bukti ini sudah mengarah memang ada dugaan penganiayaan itu dilakukan,” tegasnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Untuk Negeri itu juga menuturkan, hasil visum adalah bukti awal bahwa ada kekerasan fisik akibat benda tumpul yang membuat lebam, nyeri atau lecet dan dialami korban namun bukti visum tidak bisa berdiri sendiri dan dianggap sah apabila memiliki relevansi dengan keterangan saksi yang bisa menjelaskan adanya fakta atau kesaksian tindak pidana itu terjadi.
“Dan itu terkonfirmasi oleh orang dekat korban, dari kesaksian orang dekat korban sudah bisa menunjukkan bahwa orang terdekat ini mengetahui secara langsung saat itu dia dipukul dan ketika balik dalam kondisi berbeda dari semula,” papar pengacara yang kerap menangani banyak kasus ini.
Akbar menjelaskan, polisi harus mencari tahu keterkaitan antara penganiayaan dan rentetan kejadian yang menjadi awal penyebab mengapa korban berada di Desa itu, mestinya rangkaian kejadiannya dirunut dari masalah utang piutang hingga bawahan dari pihak terlapor ini datang ke rumah bapak piara korban dan membawa paksa korban.
“Datang marah-marah dan memaksa koban ikut dengannya dari situ bisa dilihat ada potensi mengarah ke tindak pidana itu dilakukan, cuma pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini sejauh mana sehingga polisi belum berkesimpulan ini belum dinaikan ke tingkat penyidikan,” bebernya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Maluku Tengah, Dax Emmanuelle S Manuputty mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara pada Sabtu 31 Agustus pihaknya menilai masih belum cukup bukti karena minimnya saksi langsung yang melihat kejadian penganiayaan tersebut sehingga penyidik belum dapat menentukan pelakunya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari terlapor, para saksi-saksi, terlapor serta bukti-bukti yang ada tetapi masih ditemukan belum cukup bukti karena minimnya saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” ungkapnya, Rabu (06/09/2023).
Karena itu, lanjutnya, penyidik masih terus mendalami untuk memeriksa kembali saksi-saksi yang benar-benar langsung melihat kejadian tersebut dan akan memeriksa ahli pidana.
“Kalau memang terbukti melanggar tindak pidana akan diproses sesuai aturan yang berlaku berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan apabila tidak cukup bukti atau kurang sesuai dengan hukum yang berlaku tidak bisa diproses hukum,” tegasnya.
Diketahui, korban telah melayangkan laporan ke SPKT Polres Maluku Tengah, pada Selasa (15/08/2023) sehari setelah korban mengalami dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lokasi perusahaan PT. Wahana Lestari Investama (PT. WLI), Desa Opin, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.
Diduga korban dikeroyok oleh J. W Purnama Purish yang juga menjabat sebagai HRD Manager Perusahaan di PT. WLI bersama dua karyawan PT. WLI lainnya yaitu Arta Ipaenin dan Caca Rat selaku security perusahaan.
Andika menyebut, para pelaku menganiaya dirinya lantaran tidak terima dengan pemberitaan salah satu media online yang menguak masalah utang Purish kepada Andika senilai tujuh juta rupiah.
“Awalnya Arta datang cari beta di beta bapak piara rumah, bataria tanya beta di beta (saya) punya bapak piara, Andika mana, Andika mana, lalu dia hela beta tangan kuat-kuat suruh beta pi ikut dia, dong bawa beta ka perusahaan di situ beta ditahan dari jam delapan pagi sampai jam setengah satu siang di perusahaan,” Kata Andika, Jum’at (18/08/2023)
Aksi penganiyaan tersebut, beber Andika, membuat gigi geraham bagian bawahnya patah dan dirinya mengalami rasa sakit pada bagian dada kiri, leher dan rahang yang membuatnya sulit bernafas dan mengunyah.
“Beta (saya) sempat memohon buat Pak Puri, Pak jang pukuli beta lai Pak, beta akan tulis surat pernyataan ini Pak, di situ beta gigi sudah patah dan hampir saja tertelan” ungkapnya.
Menurut Andika, Purish telah membuat kesepakatan dengannya untuk memesan 2.000 anakan pohon Pala seharga 7.500/pohon. Namun ia baru menerima bayaran sebesar delapan juta rupiah dan tidak ada itikad baik Puri untuk melunasi semua utangnya.
“Beta selalu berusaha tagih utang di Pak Puri tapi selalu tidak merespons, chat tidak dibalas” tutur Andika.
Andika pun menyampaikan dirinya berharap kepada pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya karena ia sudah mengalami banyak kerugian. Laporan kasus ini teregister dengan nomor LP/B/85/VIII/2023/SPKT/Polres Maluku Tengah/Polda Maluku.
“Beta sudah lapor polisi dan sudah divisum, semoga saja masalah ini bisa selesai secepatnya karena beta sama sekali seng terima dong bikin beta bagini” harapnya. (TS 04)
Discussion about this post