TITASTORY.ID – Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima 2021 terus digalakan oleh aparat Polda Maluku.
Dalam dua hari terakhir, aparat Polda berhasil mengamankan puluhan warga yang di sejumlah lokasi. Polisi berhasil mencegah penyakit masyarakat seperti Pelaku Miras, Pasangan Mesum, serta Judi.
Operasi pekat berlanjut. Kali ini aparat Polda Maluku mengamankan enam orang warga. Mereka tertangkap tangan sedang bermain judi di dalam kawasan pasar Arumbae, Mardika, Kota Ambon, Minggu (7/11/2021).
Keenam warga diamankan dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima 2021 yang dilaksanakan tim gabungan Polda Maluku.
“Kami amankan mereka bersama dua dus kartu judi jenis joker. Ada juga uang tunai yang diamankan sebesar Rp 151.000,” kata AKP Jonathan Sutrisno, Pama Ditreskrimum Polda Maluku yang memimpin Operasi Pekat 2021.
Setelah diamankan di tempat permainan judi tersebut, enam warga ini lantas digelandang menuju Markas Polda Maluku.
“Enam warga diamankan bersama barang bukti di Mapolda Maluku. Mereka digiring ke ruang penyidik Reskrimum Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Jonathan mengaku, kawasan pasar Arumbae dan beberapa wilayah yang ada di Mardika selama ini sering dijadikan sebagai lokasi perjudian. Para pelaku umumnya adalah para pedagang dan sopir angkot.
“Mengingat kondisinya yang tidak begitu nampak atau tertutup dari halayak ramai,” katanya.
Perwira pertama dengan pangkat tiga balak di pundaknya ini berharap razia yang gencar dilakukan selama sepuluh hari ke depan nanti, bisa menekan tingkat kebiasaan yang menjadi penyakit masyarakat dan meresahkan warga.
“Kami berharap bisa menekan tingkat penyakit masyarakat khususnya pada kawasan keramain seperti pasar dan yang lainnya,” harapnya.
Sebelumnya, belasan orang pasangan muda-mudi bukan suami istri diamankan aparat Kepolisian Daerah Maluku. Mereka diamankan saat digelarnya operasi Pekat Siwalima 2021, Sabtu malam (6/11/2021) hingga Minggu (7/11/2021) dini hari tadi.
Aparat Polda mendatangi satu demi satu penginapan dan hotel di kota Ambon. Dalam razia ini, polisi menemukan sejumlah pasangan yang belum menikah tengah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kebanyakan pasangan muda-mudi yang belum menikah terjaring saat berada di dalam kamar penginapan.
Belasan pasangan tersebut diamankan di tiga penginapan yang berada di Jalan A.M. Sangadji, Kota Ambon. Yaitu penginapan asri, H-I dan Rajawali.
Selain itu, operasi penyakit masyarakat oleh Polda Maluku juga belasan pemuda terjaring Razia Pekat di Kawasan Pasar Lama, dan Pasar Mardika. Mereka ditemukan sedang mabuk-mabukan sambil mengkonsumsi minuman keras (Miras) lokal jenis Sopi dan Sageru. (TS-01)
Discussion about this post