titaStory.id,ambon – Walaupun proyek bendungan irigasi permanen di kawasan Dataran Waiapo, Dusun Sagu Pelumbatan, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru telah selesai dikerjakan, namun hingga kini pemilik lahan diduga belum menikmati haknya terkait kompensasi ganti rugi lahan. Dan hingga kini ahli waris atau pemilik lahan yang telah didaratkan proyek dengan sumber dana APBN ini masih terus berjuang.
Hal ini terungkap, setelah salah satu ahli waris dari Thomas Serhalawan mengungkapkan hal itu kepada media ini, senin (31/07/2023) di Ambon. Dijelaskan, Proyek di lokasi Irigasi Suplesi Geren Meten bagian hilir yang diduga mulai dikerjakan di tahun 2008 dan selesai di tahun 2014, pihaknya belum menerima hak ganti rugi lahan, dan hak atas tanaman sagu yang dirobohkan untuk kepentingan proyek irigasi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dilengkapi dengan dokumen resume surat yang diterima titastory.id, pemilik menerangkan bahwa luasan lahan yang digunakan untuk proyek pembangunan bendungan irigasi yang dikerjakan oleh pihak BWS melalui pihak ketiga sepanjang kurang lebih 3 kilo meter dengan luasan 25 meter. Dan proses penggusuran jalan untuk kepentingan pembangunan saluran irigasi diduga kuat dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku sejak tahun 2019.
Dan selaku pemilik telah melakukan pelarangan dan pihak Dinas Pekerjaan Umum pun berjanji akan melakukan pembayaran atas lahan dan tanaman pohon sagu yang telah tergusur.
Ironisnya komunikasi secara kekeluargaan antara kedua pihak, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku dan pemilik lahan belum juga direalisasikan, hingga dilayangkan laporan ke Polda Maluku, namun tidak ada perkembangan yang berarti.
” Kami merasa dipermainkan, segala upaya sebagai warga negara sudah kami tempuh, namun hingga kini kami tidak mendapatkan titik terang, terkait pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman sagu.” katanya.
Dia pun menerangkan, proses mediasi di Kator Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku, antara ahli pihaknya dengan Balai Wilayah Sungai Maluku, selasa 14 Februari 2017, para pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Dimana media ini terjadi setelah dilayangkan laporan pada tanggal 31 Mei 2016 dengan nomor registrasi 0068/LM/V/2016/AMB, atas dugaan Maladministration atas proyek pembangunan irigasi suplesi Geren Meten di Dataran Waiapo Kecamatan Lololongguba Kabupaten Buru.
Adapun kesepakatan dalam mediasi tersebut adalah, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan yang sifatnya tidak merugikan mana pun, bahwa tata cara penyelesaian diupayakan diselesaikan di tahun 2017, bahwa berita acara mediasi dibuat dalam kesadaran penuh untuk menyelesaikan permasalahan, dalam kondisi sehat jasmani pun rohani dan tanpa ada tekanan ataupun paksaan dan pengaruh dari pihak mana pun.
” Itu adalah kesepakatan, namun tetap sama saja, sehingga dalam waktu dekat akan ada upaya untuk mendapatkan hak kami sebagai pemilik, ” tegasnya.
Dirinya pun menegaskan, dari sisi keperdataan pihaknya adalah pemilik, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda nuda.
” Proyek telah selesai, anggaran negara telah digunakan, nah sebagai pemilik lahan kami dapat apa,?. sebagai ahli waris kami meminta agar pihak Balai Wilayah Sungai untuk bisa melihat persoalan ini, karena negara hadir untuk menyejahterakan, bukan merugikan,” tandasnya.
Terkait dengan informasi yang ada, pihak Balai Wilayah Sungai Maluku dan Pemerintah Daerah Maluku dan Kabupaten Buru belum dapat dikonfirmasi. (TS 02)
Discussion about this post