TITASTORY.ID,- Oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku melakukan intimidasi terhadap jurnalis wartawan. Diketahui Oknum Anggota DPRD tersebut adalah Richard Rahakbauw. Sedangkan, wartawati yang mendapat intimidasi adalah jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy.
Dari rilis yang diterima titastory.id, insiden ini terjadi saat liputan rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/ Kota bersama 12 mitra komisi III DPRD Maluku di ruang komisi III DPRD, Jumat (4/6/2021) pagi.
Rahakbauw selaku pimpinan rapat dengan suara keras membentak jurnalis perempuan itu agar segera menghapus rekaman dari smart phone miliknya.
“Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang,” teriak Rahakbauw dalam rapat, Jumat.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu kemudian memerintahkan staf DPRD untuk memeriksa smart phone serta menghapus rekaman tersebut.
“Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa,” serunya.
Lantas, seorang staf yang berada di dalam ruangan rapat langsung mendatangi Mesya hendak menghapus rekaman video itu.
Mesya yang terintimidasi kemudian menghapus rekaman video berisi pemaparan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy dihadapan wakil rakyat itu.
Mesya dan para jurnalis lainnya kemudian diusir keluar dari ruang rapat. Padahal rapat tersebut adalah rapat terbuka dan harusnya diliput media.
Mesya sendiri saat melapor ke LBH Pers Ambon dalam kondisi syok dan takut karena diserang dengan bentakan.
Jurnalis muda yang belum setahun bekerja secara profesional itu bahkan tidak bisa melawan ketika hasil liputannya terpaksa dihapus.
Atas intimidasi yang dilakukan terhadap Jurnalis, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon, mengecam keras sikap arogansi Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Richard Rahakbauw karena memaksa jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy menghapus rekaman video liputan rapat terbuka di ruang komisi III DPRD, Jumat (4/6/2021) pagi.
Insany Syahbarwaty Program Manajer dan Ketua Divisi Non Litigasi LBH Pers Ambon, mengatakan sikap Richard Rahakbauw sangat arogan dan melukai nilai-nilai kemerdekaan pers yang termaktub dalam UU Pers No 40/1999.
Dari kronologis yang diterima dari redaksi TribunAmbon.com dan sejumlah saksi di DPRD, secara jelas menunjukkan sikap RR telah melanggar pasal 8 UU Pers No 40/1999 bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.
“Kemerdekaan Pers dijamin dalam UU Pers pasal 2 dan pasal 4, bahkan di pasal 4 ayat 3 sangat jelas menyebutkan pers nasional dalam hal ini jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, apa yang dilakukan RR sudah sangat melanggar hukum di negara ini,” tegas Insany.
Atas kejadian ini, LBH Pers Ambon mendesak Badan Kehormatan DPRD Maluku memanggil dan mengevaluasi pelanggaran hukum yang sudah dilakukan RR.
LBH Pers Ambon sendiri masih akan melakukan konsolidasi nasional bersama LBH Pers di Indonesia lainnya untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran kemerdekaan pers yang dilakukan RR.
Discussion about this post