titaStory.id, ambon– Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan penipuan sesuai pasal 378. Dimana pasal 378 KUHP sesuai bunyi yang dikutip dari buku 3 kitab Undang -Undang terbitan Grahamedia Press cetak pertama tahun 2015 BAB XXV tentang Perbuatan Curang adalah ” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Laporan Aponno yang adalah mantan Bendahara Dewan Pimpinan Partai Keadilan dan Persatuan (DPP_PKP) Maluku kemudian berdampak pada tindaklanjut pemanggilan yang dilayangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku tanggal 15 September 2023, dengan merujuk pada Undang Undang Nom 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubik
indonesia, Laporan Pengaduan Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dari Ivonne Aponno, tanggal 02 Agustus 2023, Laporan informasi Nomor : LI / 277/ VIII / RES.1.11. / 2023 DITRESKRIMUM Tanggal 30 Agustus 2023 , dan
Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik /418/ VIII/ RES 1.11 / 2023 / Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2023.
Surat pemanggilan sebagai saksi ini, dilayangkan Polda Maluku kepada Evans Reinold Alfons untuk menghadiri undangan pada jumat, (22/09/2023) pukul 14.00 Wit terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan yang terjadi pada tanggal 7 Maret tahun 2023 di ruang pemeriksaan Subdit Dtreskrimun Polda Maluku yang beralamat di Jalan Rijalli Batu Meja, Kota Ambon.
Terhadap laporan yang dilayangkan, Ivonne Aponno yang dikonfirmasi via hanphone, minggu (24/09/2023) enggan berbicara banyak karena sedang ada dalam kesibukan.
Sementara itu, evans Reinold Alfons yang dikonfirmasi disaat yang sama pun menerangkan, tentunya siapa pun berhak melakukan laporan ke aparat penegak hukum jika merasa dirinya di rugikan. Dan tentunya apa yang dilakukan Aponno itu karena dia merasa di rugikan.
” Saya memang telah menerima surat untuk dihadirikan sebagai saksi, dan saya sudah memberikan keterangan di Polda Maluku. ” ucapnya.
Dikatakan, dalam hubungan dengan itu, maka, DPP PKP pun dalam sehari dua ini akan melayangkan pengaduan ke Polda Maluku terkait Pembuatan dan penggunaan surat palsu serta penggelapan keuang partai dengan surat nomor : 075/S.Kel/DPP.PKP.M/IX/2023 yang ditujukan ke Polda Maluku.
Dalam kronologis laporan yang diterima media ini, bahwa laporan pidana ke Polda Maluku karena diduga bahwa pada tanggal 20 maret 2023 dan tanggal 21 Maret 2023 diduga terjadi suatu kegiatan Pemalsuan Surat, yakni Surat SK Nomor: 016/ SK /DPN-PKP/III/2023 tentang persetujuan penetapan Ivonnes Aponno sebagai Anggota DPRD antar waktu pengganti Jacob Usmany yang diduga dilakukan oleh Fredy F Arongaer, SH dan dipergunakan oleh Martziel Fitsgerald Pasanea, SE selaku Mantan ketua DPK PKP Kota Ambon dan Ivone Aponno Mantan Bendahara DPP PKP Maluku.
Kemudian pada Surat SK Nomor: 017/ SK /DPN-PKP/III/2023 tentang persetujuan dan penetapan Francis Wiliam Dominggus Siahaya sebagai Anggota DPRD antar waktu pengganti Yulianan Pattipeilohy yang diduga dilakukan Fredy F Arongaer, SH dan dipergunakkan oleh Martziel Fitsgerald Pasanea, SE selaku Mantan ketua DPK PKP Ambon dan Francis William Dominggus Siahaya Mantan Wakil Bendahara DPK PKP Ambon.
Indikasi pemalsuan yang dimaksud DPP PKP Maluku adalah, Surat Keputusan yang diduga Palsu adalah Surat Keputusan Nomor: 016/ SK /DPN-PKP/III/2023 Tanggal 20 Maret 2023 adalah SK yang diterbitkan oleh Freddy F Arongaer dengan melakukan Scan Tandatangan Ketua Umum Bapak Dr. Yussuf Solichien.M. MBA.,Ph.D dan Sekjen PKP Bapak Ir. Peter Sosilo, SH.MH.
Diduga juga Surat Keputusan Nomor: 016/ SK /DPN-PKP/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023 yang sama juga dibuat oleh Freddy F Arongaer, SH (berlaku surut) pada tanggal 03/05/2023 Jam 20.19 WIB dengan melakukan Scan Tandatangan Ketua Umum Bapak Dr. Yussuf Solichien.M. MBA.,Ph.D dan Wasekjen Amelia Mustika, dan Nomor: 017/ SK /DPN-PKP/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023 (terlampir) adalah SK yang diterbitkan oleh Freddy F Arongaer dengan melakukan Scan Tandatangan Ketua Umum Bapak Dr. Yussuf Solichien.M. MBA.,Ph.D dan Sekjen PKP Bapak Ir. Peter Sosilo, SH.MH yang mendapat keberataran dari Ir Peter Sosilo.
Dugaan yang berikut adalah terkait Surat Keputusan Nomor: 017/ SK /DPN-PKP/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023 pada tanggal 03/05/2023 Jam 20.19 WIB yang dilakukan oleh orang yang sama, dengan melakukan Scan Tandatangan Ketua Umum Bapak Dr. Yussuf Solichien.M. MBA.,Ph.D dan Wasekjen Amelia Mustika. (TS 02)
Discussion about this post