TITASTORY.ID, – Kurun waktu beberapa bulan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa , Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon oleh Perkumpulan Pemantau Kebijakan Negara seakan sirna setelah berkas penyelidikan telah berada di tangan Kejari Ambon.
Menurut sumber internal di lingkup Kejaksaan Negeri Ambon bahwa tahap dan hasil penyelidikan telah usai dan akan dilakukan penyidikan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon dan berkasnya sudah berada di meja Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk dilegitimasikan dan didisposisikan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Perkumpulan PKN Maluku, La Ode kepada media ini menerangkan pihaknya sudah membantu dalam mengupayakan kerugian negara dengan melaporkan. Selanjutnya kewenangan pihak Kejaksaan Negeri untuk mengambil langkah hukum. Namun jika dalam kondisi belum ada kejelasan maka tentunya kami meminta adanya langkah tegas untuk melakukan proses lanjut penyidikan.
“ Sebagai masyarakat PKN sudah melaksanakan tugas untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran negara, nah persoalannya jika melambat maka tentunya ini perlu di pertanyakan sehingga kami meminta adanya perhatian serius dari Kejaksaan Negeri. “ ungkap La Ode kepada media ini
Dia juga menyampaikan akan tetap percaya dengan langkah dari Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Waiheru sehingga dalam tanggungjawab sebagai masyarakat bahkan sebagai pelapor tentunya akan mengawal kasusus ini.
Terkait hal itu juga informasi yang berhasil dihimpun bahwa pihak Kejaksaan Negeri Ambon diduga memperlambat proses penyidikan lantaran ada upaya atau membuka peluang sehingga terlapor bisa melakukan proses pengembalian keuangan negara. Namun sayangnya hingga berita ini di publish belum diketahui berapa kerugian negara yang harus dikembalikan. Sehingga dasar untuk melakukan pengembalian dengan terlapor Usman Ely yang adalah Kepala Desa Waiheru entah bersandar pada hasil perhitungan yang mana. Karena dugaan kerugian yang dilaporkan adalah pendekatan perhitungan yang tentunya harus disempurnakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara.
Terhadap hal itu, La Ode kembali menyampaikan untuk menentukan adanya kerugian negara dan angka angkanya harus tentukan oleh ahli atau lembaga yang berkompeten, yang melakukan perhitungan, oleh sebab itu jika ada informasi ada upaya pengembalian kerugian negara maka patut dipertanyakan apakah kerugian negara sudah diketahui pasti sehingga akan ada pengembalian.
Terangnya pula, terkait dengan peluang atau upaya pengembalian kerugian negara apakah hal ini kemudian lalu meniadakan dugaan tindak pidana?,
Tentunya sebagai pelapor telah berupaya membantu lembaga penegakan hukum dalam hal ini kejaksaan, sehingga harapan kami prosesnya bisa berjalan transparan dan tetap mengutamakan asas hukum karena dalam temuan PKN saja ada banyak pembangunan fisik yang fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang diduga direkayasa dan berpotensi pada upaya spekulasi.
Saat yang sama, dengan jaringan PKN tentunya jaringan akan digunakan untuk mengawal proses penerapan hukum, karena setiap tahapan PKN Maluku melakukan laporan ke PKN pusat.
“Ini akan jadi bahan evaluasi dan akan disampaikan dalam rapat koordinasi. Kami tahu bahwa Kejaksaan Negeri Ambon cukup sibuk dan intens dalam penerapan hukum terkait kasus -kasus yang biasa mengarah pada kerugian negara, namun bukan berarti harus mengabaikan apa yang menjadi laporan masyarakat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, “ lanjut La Ode ‘ Kepala Pak Kejari untuk bisa memahami kondisi yang ada, karena sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 masyarakat di Desa Waiheru sudah dirugikan, “ tandasnya. (TS 02)
Discussion about this post