titaStory.id, masohi – Lagi-lagi dugaan penganiayaan dilakukan oleh calon wakil rakyat kepada seorang petani pala di Kabupaten Maluku Tengah. Provinsi Maluku. Kali ini calon anggota legislative (Caleg) untuk DPRD Maluku Tengah ini tega menganiaya warga asal Desa Lahakaba.
Diketahui korban adalah Andika Ipaenin (23) seorang petani tanaman pala di Desa Lahakababa, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepada titaStory.id, korban menguraikan peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya oleh sejumlah orang yang diketahui adalah Puri Purnama.
Korban melaporkan pengeroyokan berujung penganiayaan kepada dirinya yang diduga dilakukan kader Partai Demokrat Maluku Tengah, Puri Purnama bersama dua rekannya Arta Ipaenin dan Caca Rat, Senin (14/08/2023) sekitar pukul 08.00 WIT.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan bagian tubuh lainnya. Andika pun langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tengah, Selasa (15/8). Laporan kasus ini teregister dengan nomor LP/B/85/VIII/2023/SPKT/Polres Maluku Tengah/Polda Maluku tertanggal 15 Agustus.
Korban terpaksa harus melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku.
Andika mengatakan akibat pengeroyokan kepada dirinya, Ia sempat mengalami rasa sakit pada bagian leher, dada kiri dan pembengkakan rahang hingga kesulitan mengunyah dan sempat kesulitan bernafas.
Korban menuturkan, gigi geraham bagian bawahnya juga patah karena tidak melawan saat menerima pukulan bertubi-tubi dari Puri Purnama yang kini tengah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Maluku Tengah.
Andika menyebut, dirinya hanya terdiam tak berdaya mendapatkan serangkaian pukulan dan cacian saat dihakimi oleh para pelaku, ia berusaha menghentikan aksi kekerasan mereka dengan cara membuat surat pernyataan sesuai desakan Puri Purnama.
“Beta (saya) sempat memohon buat Pak Puri, Pak jang pukuli beta lai Pak, beta akan tulis surat pernyataan ini Pak,” kata Andika kepada titaStory.id, Sabtu (19/8/2023).
Andika menjelaskan tindakan main hakim sendiri itu terjadi di lokasi PT. Wahana Lestari Investama, Desa Opin, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah, perusahaan tempat dimana para pelaku sedang bekerja. Tepatnya di ruang kerja Puri Purnama yang menjabat pada posisi Human Resources Department (HRD) Manager perusahaan, ruangan security milik Caca Rat dan di mess milik Arta.
“Habis dari Pak Puri ruangan, Arta bawa beta ke ruangan Caca Rat, saat sudah selesai buat surat pernyataan, Arta ramas dan cekik beta batang leher dengan dua tangan sampai seng (tidak) kuat hela nafas, gigi yang patah hampir saja beta telan dan Pak Puri yang ada disitu hanya kasih los saja,” ungkapnya.
Andika pun berharap pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya karena ia sudah mengalami banyak kerugian.
“Beta sudah lapor polisi dan sudah divisum, semoga saja masalah ini bisa selesai secepatnya karena beta sama sekali seng terima dong bikin beta bagini” harapnya.
Namun hingga berita ini diturunkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febri Saputra tidak mengonfirmasi saat dimintai tanggapan terkait rencana pemeriksaan para terlapor. (TS-04)
Discussion about this post